Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh, SH saat gelar Jumpa Pers
KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kisruh antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH dan Pemerintah Daerah (Pemda) memanas pasca sekelompok pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) dalam rangka menyerahkan berkas pernyataan sikap, Rabu, (10/2/21) pagi. Berkas pernyataan sikap itu terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Enny Anggrek.
Terhadap peristiwa ini, Wakil Ketua II DPRD Alor Sulaiman Singh, SH angkat bicara. Sulaiman menanggapi pernyataan Enny Anggrek yang mengatakan bahwa ada dugaan pemufakatan Pemda dalam melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini kemudian dianggap suatu penghinaan, sehingga pemerintah melalui Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang melaporkan Enny Anggrek ke Polisi.
Sulaiman menandaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Enny Anggrek masih dalam batas kewajaran. “Yang dilaporkan adalah Ketua DPRD yang notabene pimpinan lembaga DPRD. Sesuai dengan UU Otonomi Daerah penyelenggaraan pemerintah di daerah adalah Bupati dan DPRD. Artinya bahwa kedua lembaga ini punya tanggungjawab yang sama dalam mengelola dan pemimpin daerah,” tandas Singh saat gelar Jumpa Pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Kelurahan Kalabahi Kota Teluk Mutiara, (10/2/21) sore.
Kalau sudah demikian, lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor ini, maka harus ada keharmonisan dalam hubungan kerja. “Nah sekarang kita semua ketahui bahwa sampai saat ini hiruk pikuknya tidak henti, malah sekarang melebar sampai ke penegak hukum. Padahal ini sebenarnya hal yang tidak lari dari fungsi dan tanggungjawab dalam mengelola roda pemerintahan,” tandas Singh dalam Jumpa Pers yang hadir juga Enny Anggrek.
Sulaiman mengatakan bahwa kedua lembaga ini (eksekutif dan legislatif) adalah sama-sama unsur penyelenggara pemerintah yang ada di daerah. “Lalu persoalan sekarang Ketua DPRD dilaporkan ke Polisi oleh pemerintah daerah. Nah kalau satu sudah melapor satu, maka yang terjadi adalah masyarakat dibikin bingung,” tandasnya.
Sulaiman merasa aneh karena sepertinya kedua lembaga ini tidak saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum. Bagi Sulaiman ini akan menunjukkan bahwa kedua lembaga tidak mampu menyelesaikan sebuah persoalan dengan baik.
“Saya melihat justru kalau persoalan ini sudah sampai pada ranah hukum, itu sama seperti ibarat orang sudah sakit pada tingkat kronis. Karena itu dibutuhkan ramuan racikan obat khusus untuk menyelesaikan penyakit kronis ini,” tandasnya.
Terkait polemik yang berujung pidana, lagi-lagi Sulaiman menanyakan apakah seorang anggota DPRD dalam mengeluarkan pernyataan sesuai dengan fungsi yang melekat pada dirinya itu dipidanakan?
“Fungsi DPRD ya itu sudah. Melakukan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan mempunyai hak budget. Karena itu dalam menjalankan fungsi, bisa dengan cara DPRD memberikan kritik saran dan sebagainya,” tegas Sulaiman.
“Nah sekarang kita lihat konteksnya, dilaporkan dalam kapasitas sebagai apa? Terkait dengan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah, otomatis Bupati mempunyai kewenangan sebagai pembina kepegawaian di daerah. Itu tidak bisa dipungkiri karena memiliki hak mutlak. Tetapi dalam proses penyelenggaraan pemerintah juga ada rambu-rambu yang harus dilihat,” tegasnya lagi.
Terkait penyelenggaraan pemerintah, kata Sulaiman, lembaga Sekwan sama seperti OPD lainnya. Yang bekerja di Sekwan juga ASN, tetapi mereka mempunyai tugas kekhususan yaitu membantu memfasilitasi kinerja daripada DPRD.
“Kalau seandainya telah terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak berfungsinya atau tidak lancarnya kinerja DPRD berarti disitu tugas dari Sekwan dalam memfasilitasi tidak maksimal. Jaman sekarang semua serba sulit segala aktivitas menggunakan ITE dan itu membutuhkan tenaga-tenaga yang handal dalam mengelola,” katanya.
Sulaiman menyebut, bahwa tugas pokok Sekwan adalah memfasilitasi tugas-tugas kedewanan. “Nah sekarang tugas Ketua DPRD menyampaikan bahwa ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Apalagi Ketua adalah orang yang akan mewakili lembaga ini dalam mempertanggungjawabkan segala sesuatu di depan hukum juga bertanggungjawab atas segala urusan baik keluar maupun kedalam lembaga,” tegas Sulaiman.
Sulaiman menandaskan bahwa fungsi DPRD adalah mengontrol penyelenggara pemerintah baik dengan cara mengkritik dan juga memberikan masukan. “Nah sekarang persoalan sudah sampai di ranah hukum. Memang dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanan itu harus dipidanakan? Kalau sampai menjalankan fungsi-fungsi kedewanan itu dipidanakan mau dikemanakan lembaga DPRD ini?,” tanya Sulaiman dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa lembaga DPRD itu adalah representasi dari pada rakyat Kabupaten Alor, karena itu disebut lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Kalau terkait proses hukum Ketua DPRD yang dilakukan Pemda, saya tidak ingin masuk pada substansi hukum. Tetapi saya mempertanyakan apakah kedua lembaga yang notabene satu tubuh dua fungsi harus saling mempidanakan? Terus hanya ibarat bertepuk sebelah tangan? Karena tangan sebelah keseleo? Itu berarti akan berakibat pada tidak bisa jalannya fungsi,” kata Sulaiman sembari menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD melakukan fungsi kontrol dan dijamin Undang-undang.
Terkait sekelompok pimpinan OPD yang mendatangi Polres Alor guna menyerahkan berkas pernyataan sikap, bagi Sulaiman tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan. “Sekarang ada sekelompok pimpinan OPD datang ke Polres lalu menyampaikan pernyataan sikap. Katanya cuma baca pernyataan sikap, apa itu bukan intervensi? Kalau anda sebagai korban, anda sudah lapor ya sudah. Tunggu nanti dipanggil untuk memberikan keterangan. Sudah lapor malah datang ramai-ramai lalu menyampaikan pernyataan bilang kami tidak intervensi ya kalau tidak intervensi ya tidak usah omong. Kalau anda omong itu anda intervensi. Anda dengan menyerahkan pernyataan sikap itu sama dengan intervensi,” tegasnya.
Sulaiman juga menyesali, sekelompok pimpinan OPD yang dengan seragam ASN datangi Polres untuk mempidanakan Ketua DPRD Enny Anggrek. “Anda dengan gagah-gagah pakai seragam ASN lalu dengan mobil dinas ramai-ramai datangi Polres. Sebagai pamong dan pelayan masyarakat, kami juga representasi masyarakat. Kamu datang dengan seragam lengkap itu kan melanggar ketentuan ASN. Lalu dengan bangganya datang menggunakan kendaraan dinas, itu kendaraan kami yang menentukan anggaran baru anda beli. Lalu anda gunakan kendaraan itu datang lapor Ketua DPRD,” tegas Sulaiman Singh. *(Joka)