Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH
KALABAHI, WARTAALOR.COM | Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar menghadapi proses hukum atas Laporan Polisi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sebagai warga negara yang baik dirinya siap diperiksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikannya ketika menggelar Jumpa Pers, Rabu (10/02/21) sore di Rumah Jabatan yang terletak di Kampung Cina Kelurahan Kalabahi Kota, Teluk Mutiara.
Sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum Anggrek menegaskan sikap siap mengiktui semua proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Alor dan berharap agar tidak ada intervensi dari kekuatan manapun terhadap laporan polisi yang dialamatkan kepadanya.
Menanggapi kedatangan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang ke Polres Alor dalam rangka serahkan pernyataan sikap serta memberikan dukungan kepada kepolisian melakukan proses hukum terhadap dirinya, Anggrek menyampaikan terimakasih. Hanya saja jelas Anggrek, dalam sitausi pandemi akibat covid 19 seperti ini ASN seharusnya sebagai pelayan dan sebagai panutan di masyarakat itu harusnya berpikir secara cerdas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam pandangannya terang Anggrek yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulaiman Singh, sebenarnya para pimpinan OPD bersama Sekda Alor menyampaikan pernyataan sikap kepada Polres Alor bukan dengan menunjukan kepada publik bahwa mereka datang secara beramai-ramai. “Pemerintah pusat sendiri sudah menginstruksikan kepada kita semua untuk mentaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan seperti yang dilakukan para pimpinan OPD bersama Sekda. Sebagai Ketua DPRD saya menyesalkan atas tindakan-tindakan seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi laporan polisi atas dirinya Anggrek menegaskan, sebagai warga negara yang baik ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Alor melakukan proses hukum terhadap laporan yang dialamatkan kepadanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggrek minta agar proses hukum yang berlangsung di Polres Alor tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja secara professional melakukan proses hukum. “Kita serahkan saja kepada pihak polisi untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggrek.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang memimpin para pimpinan OPD mendatangi Mapolres Alor , Rabu (10/02) dalam rangka memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum yang satu ini terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang dialamatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH dalam kasus mutasi staf di Sekretariat DPRD setempat.
Sebagaimana disaksikan WARTAALOR.COM, para pimpinan OPD yang dikoordinir Sekda Alor mendatangi Mapolres Alor dengan menggunakan mobil dinas. Mereka melakukan konfoi dari arah Kantor Bupati Alor ‘membela’ Kota Kalabahi menunju Mapolres Alor yang terletak di Jantung Kota Kalabahi.
Cara pimpinan OPD se-Kabupaten Alor mendatangi Mapolres Alor seperti lasimnya para pengunjuk rasa yang berasal dari kelompok masyarakat mendatangi kantor lembaga penegak hukum itu.
Tiba di Mapolres Alor, para pimpinan OPD membentuk barisan di pelataran Mapolres dengan tetap mengatur jarak, menggunakan masker sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.
Mereka diterima Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK dan sejumlah pejabat Polres setempat. Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat daerah Kabupaten Alor, Marianus Adang, SH didaulat Sekda, Soni Alelang untuk membacakan pernyataan sikap yang sudah diteken 49 Pimpinan OPD.
Sebelumnya, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH dilaporkan pemerintah Kabupaten Alor ke Polres Alor terkait pernyataan dugaan permufakatan jahat dalam mutasi operator teknis Sekretariat DPRD dan isi chat WA yang diduga menuduh dan memfitnah, Sekda Alor, Sony Alelang.
Marianus Adang dalam pernyataan sikap pemerintah menegaskan bahwa penghasutan kepada masyarakat Kabupaten Alor untuk melawan kebijakan Pemkab Alor dengan menyatakan “Sebagai Ketua DPRD Alor, saya membuat pernyataan terbuka kepada semua khalayak umum untuk diketahui dan minta dukungan untuk kita lawan permufakatan jahat ini, yang secara sistimatis hendak mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa yang fokus mengurusi kepentingan rakyat merupakan sebuah bentuk hasutan yang secara nyata dan sadar serta dengan sengaja memprovokasi masyarakat agar tidak mempercayai kebijakan pemerintah dan atau melawan kebijakan Pemkab Alor, yang dapat berakibat pada lahirnya kekacauan ditengah masyarakat serta ketidakteraturan hidup,” tandas Marianus Adang.
Menurut pemerintah Kabupaten Alor, pernyataan ini juga mengisyaratkan perlawanan terhadap Pemda sehingga pernyataan ini sangat mengganggu sistim pemerintahan RI, dan juga di Kabupaten Alor. Karena itu yang bersangkutan sudah sepatutnya diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Pemkab Alor, Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor juga dengan sadar telah menuduh dan memfitnah Sekda Kabupaten Alor lewat pesan Whatsapp pribadi, yang juga disertai dengan intimidasi dan ancaman untuk lapor ke Polisi, sehingga hal ini sangat mengganggu aktivitas kerja Sekda selaku pimpinan administrasi birokrasi di daerah.
Ditambahkan, pernyataan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sesungguhnya telah mencampuri urusan pemerintah yang bukan menjadi kewenangannya sehingga telah membangun opini masyarakat yang berdampak pada kinerja pemda dan ini patut disesali sehingga perlu disikapi secara tegas untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat Alor bahwa yang sebenarnya adalah Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Alor lah yang tidak menjalankan fungsinya secara baik dalam membangun mitra bersama eksekutif, malah menyampaikan pernyataan resmi yang tidak benar dan menuduh pemerintah serta menghasut masyarakat melawan kebijakan Pemda.
Pimpinan OPD atas nama Pemkab Alor demikian Adang, sangat menyesali sikap tidak terpuji Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sebagai pejabat publik di daerah yang harusnya secara bersama-sama dengan pemerintah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan malah yang bersangkutan melakukan sikap menyerang Pemda untuk merusak dan menciderai wibawa Pemda.
Karenanya, pemerintah Kabupaten Alor, menyatakan sikap Polres Alor memanggil dan memeriksa Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan pernyataan-pernyataannya sebagaimana laporan/pengaduan Pemda melalui Bagian Hukum Setda Alor dan laoran/pengaduan Sekda atas nama Drs. Soni O Alelang secara pribadi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terang Pemkab Alor, jika yang bersangkutan (Enny Anggrek,SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan, maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agar permasalahan yang diadukan pemerintah daerah dan secara pribadi oleh Drs. Soni O Alelang selaku Sekda Alor dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga tidak menjadi fitnah yang besar dalam masyarakat terhadap Pemkab Alor, pinta Pemkab Alor.
Dijelaskan Pemkab Alor, proses penegakan hukum ini menjadi pantauan pihaknya selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan. “Apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka kami akan kembali mendatangi Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini agar cepat terselesaikan secara hukum,” terang Adang dibagian pernyataan lanjutan.
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK mengatakan, pihaknya berkewajiban melakukan penelusuran atau penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Alor untuk membuktikan apakah laporan masyarakat memenuhi unsur-unsur pidana untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Dari dua laporan yang kami terima nantinya akan kami sampaikan perkembangan penanganan kepada saudara pelapor sama seperti yang kami lakukan terhadap pelapor yang berasal dari masyarakat biasa, “ kata Agustinus sembari menambahkan, pihaknya akan melakukan proses hukum ini sama seperti proses hukum yang diperlakukan Polres Alor kepada masyarakat biasa.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang bersama para pimpinan OPD se-Kabupaten Alor secara tertib membubarkan diri dan kembali ke unit kerjanya masing-masing. *(Tim)