Polres Alor undang Stakeholder Bahas Kasus Kejahatan Perempuan dan Anak

Bacaan Lainnya

Kalabahi, Warta Alor | Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 cukup tinggi yakni 79 kasus, dibanding tahun sebelumnya 71 kasus. Untuk menekan angka tersebut, berbagai upaya mulai dilakukan agar supaya paling tidak dapat meminimalisir di tahun 2021 bahkan seterusnya.

Hal ini dimana Kepolisian Resor (Polres) Alor mengundang pihak stakeholder seperti Dinas P3A, Forum P2HP, Sat Pol PP, RSD Kalabahi guna membahas upaya pencegahan dan penanganan kasus tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Alor, Kamis (21/1/21) pagi.

Semakin meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Alor akhir-akhir ini, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K merasa perlu untuk melakukan dialog/diskusi, guna mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kesempatan ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor memaparkan data dan jumlah kasus selama tahun 2020. Dimana telah terjadi 79 kasus dengan rincian 27 kasus persetubuhan, 19 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 9 kasus pencabulan, 7 kasus perzinahan, 7 kasus penganiayaan anak, 3 kasus percobaan pemerkosaan, 2 kasus penelantaran, 2 kasus pengeroyokan anak, 1 kasus bawa lari anak, 1 kasus eksploitasi anak dan 1 kasus penculikan anak.

Dari 79 kasus tersebut dan untuk penanganannya, tahap P-21 sebanyak 22 kasus, tahap penyelidikan 20 kasus, non justitia (damai) 32 kasus dan sidik sebanyak 5 kasus.

Upaya yang dilakukan Polres Alor dengan melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait yang berkesinambungan, efektif dan efisien. Hal ini guna mempercepat dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta penanganan lanjutan terhadap korban anak dan perempuan dalam hal pemulihan psikis dan mental.

Selain itu, juga melakukan kegiatan pendekatan terhadap anak melalui perpustakaan keliling polisi sahabat anak dan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan. Terjadinya peningkatan laporan PPA dapat menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan sehingga tim terpadu dapat melakukan treatment kepada korban kejahatan lebih cepat. Setelah dilakukan treatment dan sosialisasi terus menerus, diharapkan dapat menekan kejahatan karena niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan atau mengulangi kejahatan.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas pada kesempatan itu menjelaskan, upaya yang dilakukan, salah satu menekankan agar kita sebagai orang tua dan pemerintah, terus memperhatikan pendampingan anak dan melakukan komunikasi yang baik. Agar kejadian kriminal terhadap anak dibawah umur, tidak terus bertambah. “Sinergitas ini dilakukan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas Kabupaten Alor semakin kondusif dan ramah anak,” tandasnya.

Kapolres Christmas mengatakan, Polisi dalam penangganan kasus ini sangat serius sampai pada penyelesaiannya dan khusus kasus persetubuhan terhadap anak merupakan kasus atensi.

“Saya berharap kita semua bersinergitas untuk menghentikan tindakan kekerasan ini. Anggota saya di Polsek-Polsek akan dimaksimalkan untuk membantu Pemerintah,” tandas Kapolres Christmas, sambil berharap agar semangat yang ada ini ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (P3A) Kabupaten Alor, Abdul Mohamad Haris Kapukong, SH, MH menyinggung untuk ditegakkan atau perlu diperlakukan hukum kebiri kimia yang telah di teken oleh Presiden RI pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Kapukong menilai dengan penerapan aturan tersebut bisa menekan bahkan mengatasi kasus persetubuhan terhadap anak yang tinggi di Kabupaten Alor.

Kapukong mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor cukup tinggi, bahkan tertinggi di Provinsi NTT. Dalam kasus kekerasan tersebut didalamnya ada kasus persetubuhan terhadap anak yang cukup menonjol atau tinggi.

Untuk kasus persetubuhan ini, Kapukong menegaskan, perlu dipikirkan untuk menegakkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 7 Desember 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Peraturan ini masih pro-kontra, kalau tidak kita berpikir perlu menegakkan peraturan tentang kebiri ini Pak Kapolres,” ungkap Kapukong.

Kapukong mengatakan, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus persetubuhan di Kabupaten Alor, pihaknya telah melakukan sosialisasi, namun sejauh ini belum melibatkan Kepolisian.

Terkait dengan itu, Kapukong mengungkapkan, sejumlah langkah telah diambilnya untuk melibatkan semua pihak dengan membentuk Pemerhati Perempuan dan Anak guna melakukan tugas edukasi dan pencegahan potensi kasus agar tidak terjadi.

Selain pemerhati, jelas Kapukong, pihaknya juga membentuk satgas hingga ke desa-desa terutama wilayah yang dianggap rawan. “Kita juga siapkan rumah aman, dan tengah menyiapkan format yang tepat untuk bangun sinergitas dengan tokoh agama guna membantu dalam upaya menghilangkan tindakan kekerasan yang tinggi ini,” tandas Kapukong.

Dalam tatap muka tersebut, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Mansur Mosa, SH, MH juga memaparkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 di Kabupaten Alor sebanyak 79 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019, yakni sebanyak 71 kasus.

Menurut Mosa, progres penangganannya sebanyak 22 kasus telah P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan), sebanyak 22 kasus juga dalam tahap penyelidikan, 32 kasus penyelesaian dengan non justitia, dan 5 kasus dalam tahap penyidikan. “Kalau kasus persetubuhan anak itu tidak ada penyelesaian damai, itu atensi,” tegas Mosa.

Mosa ketika itu juga menyebutkan 9 kasus menonjol berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak, yaitu antara lain kasus ayah kandung setubuhi anak kandungnya terjadi di beberapa wilayah, kasus pencabulan anak oleh orang tua maupun oleh tenaga pendidik , kasus persetubuhan oleh Kepala BMKG dan Staf Kantor Bandara Mali, dan kasus eksploitasi anak.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kasat Pol PP Kabupaten Alor Zainal Nampira, S.Pi, Kasat Binmas Polres Alor AKP I Made Dharma, Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Mansur Mosa, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kalvin Julius Weni, Ketua Forum P2HP Sophia B. Loro, S.Pd, Konselor Psikologi RSUD Kalabahi Novriani Jeany Bukang, S.Pi., Dra. Betty Lelanghulu dan Maria E. Malaikosa, Amd.Keb. *(Joka)

Pos terkait