KALABAHI, WARTAALOR.COM | Akhir tahun 2020 lalu hingga masuk awal tahun 2021, kasus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan seluruh Indonesia terbilang meningkat tajam. Itu sebabnya pemerintah pusat sampai daerah mengeluarkan berbagai kebijakan yang ketat melalui Surat Edaran, seperti Protokol Kesehatan (Prokes) serta setiap pelaku perjalanan keluar – masuk daerah wajib mengantongi surat Rapid Test Antigen.
Kebijakan ini tentu dengan maksud mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu. Sebab dengan hasil Rapid itu dapat mengetahui pelaku perjalanan keluar – masuk kondisi tubuhnya sedang terpapar virus atau tidak.
Di Kabupaten Alor, Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengeluarkan Surat Edaran tentang wajib Rapid bagi pelaku perjalanan. Namun Surat Edaran tersebut menuai protes berbagai pihak akhir-akhir ini karena biaya mengurus Rapid yang cukup besar yaitu sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per orang untuk Antigen. Sementara Surat Rapid ini hanya berlaku paling lama 2 X 24 jam. Berbagai pihak meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar menggratiskan biaya Rapid bagi masyarakat Alor yang hendak bepergian.
