Oleh: Samuel Christian Galal
Dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), menolak mobilisasi massa memiliki konsekuensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar mempertahankan aturan dan ketertiban di ruang sidang. Sebagai penjaga keadilan, MK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan fondasi demokrasi tetap kokoh.
Dalam suasana politik yang semakin memanas, tekanan untuk memastikan keputusan MK diambil secara objektif dan tanpa intervensi eksternal semakin meningkat. Sidang sengketa Pileg bukanlah sekadar pertarungan hukum antara pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga sebagai cerminan dari kedewasaan demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, menolak gerakan massa dalam sidang tersebut menjadi penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang teguh.
Dengan sikap tegas terhadap intervensi massa, MK dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan hukum yang cermat, bukan dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dengan tegas mengkritisi sikap para pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pileg di MK. Menurutnya, masih banyak peserta sidang yang kurang serius dalam memperjuangkan kepentingannya di depan Mahkamah Konstitusi.
Baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun dari pihak caleg dan partai politik yang bersengketa, Titi menilai kurangnya keseriusan ini dapat merusak integritas dan legitimasi proses demokratis.
Sidang sengketa Pileg di MK, menurut Titi, bukanlah sekadar forum formalitas. Ini merupakan panggung terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu secara adil dan transparan.
