Oleh : Nada Mansyur )*
Perekonomian global kini tengah dipenuhi ketimpangan akibat perlambatan pertumbuhan global, ancaman perubahan iklim, eskalasi tensi geopolitik, dan kebijakan publik yang kurang berpengaruh. Pemerintah telah mendorong pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan harapan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi. Sebagai instrumen legislatif, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi investor, baik lokal maupun asing.
Hal tersebut terbukti bahwa pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja ternyata telah memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima kuartal terakhir, pertumbuhan investasi di Indonesia rata-rata bisa mencapai 29,4 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan posisi Indonesia dalam upaya mendorong penguatan pasar tenaga kerja yang dinamis. Dia menyebutkan keberhasilan Undang-Undang Cipta Kerja yang efektif mengurangi hambatan investasi domestik dan asing. Tercatat, peningkatan rata-rata PMA mencapai 29,4 persen dalam lima kuartal setelah penerapan UU tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia menyiapkan berbagai langkah antisipasi yang komprehensif untuk berinvestasi pada pelatihan dan pendidikan, misalnya pendidikan pada usia dini, vokasi, serta penyiapan dan pelatihan para pencari kerja.
Airlangga Hartarto juga menekankan pentingnya UMKM sebagai bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja di Indonesia, sekaligus mengungkapkan keberhasilan Undang-Undang Cipta Kerja yang efektif mengurangi hambatan investasi domestik dan asing. Menyinggung UMKM, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa implementasi kebijakan publik dengan pembemberian insentif pembiayaan yang inklusif, bantuan teknis, dan pemerataan infrastruktur digital menjadi salah satu upaya prioritas pemerintah, termasuk dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Di samping itu, Airlangga juga mengemukakan pentingnya digitalisasi dalam menjawab permasalahan pasar tenaga kerja bagi generasi muda saat ini.
