Diduga Aniaya Perempuan, Aparat Polsek Abad Tahan Kepala Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan

Kantor Polsek Abad, Polres Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Polsek Alor Barat Daya (Abad) Polres Alor melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tribur Kecamatan Abad Selatan berinisial DK alias Depi (52). Penahanan sudah dilakukan Sabtu, 4 Mei 2024 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 03 / II / 2024 / SPKT/ Polsek Abad/Polres Alor/ Polda NTT, Tanggal 17 Februari 2024.

Kades Depi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial PT alias Yana (29) yang merupakan warganya.

Bacaan Lainnya

“Kepala Desa Tribur sudah kami tahan tanggal 4 Mei 2024 lalu terkait kasus dugaan penganiayaan. Sekarang ada di ruang tahanan Polres Alor,” ujar Kapolsek Abad, IPDA Fakhrudin Dasing melalui Kanit Reskrim Polsek Abad AIPDA Frans Podo, SH di Polres Alor, Senin, (13/5/24) siang.

AIPDA Frans Podo mengatakan, kasus dugaan penganiayaan Kades Depi terhadap korban Yana terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WITA. Tempat kejadian di dalam ruang tengah rumah tersangka yang berada di wilayah Kamrin, RT 006/RW 003, Dusun ll, Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan.

Kronologinya, sebagaimana berita Metro Alor, Yana seorang ibu rumah tangga dua anak diduga dianiaya kades Depi hingga babak belur. Menurut Yana saat didampingi keluarganya yakni, Mardi Hinghar dan Oskar Malaibel mengungkapkan kasus ini bermula saat dirinya dan keponakan kepala desa bernama Oleng hendak membersihkan rumput di halaman rumah.

Setelah selesai kerja, kata Yana kepada dua anak tersebut kalau sudah selesai kerja suruh bapak dong belikan es manis kasih kamu dua. Namun anak-anak itu berkata dengan nada kasar dan kurang sopan padanya. Karena itu ia bawa anak tersebut ke rumah kades dengan maksud untuk dibina karena salah satu anak adalah keponakan kades.

Namun, lanjut Yana, baru sampai rumah dan belum mengatakan niatnya, Kades Depi spontan pukul matanya dan bahu kiri kanan secara membabi buta dan berulang-ulang hingga babak belur.

“Om, saya belum sampaikan tujuan saya tiba-tiba bapak desa pukul saya, tidak ada sebab akibat kok pukul saya. Lalu berpesan lu mau lapor di mana na lapor saja, lu siapa dan saya tidak kenal juga jadi jalan sudah,” ujar Yana menirukan ucapan kades.

Setelah kejadian ia kemudian menemui Camat Abad Selatan Soni Kaimat untuk menyampaikan kronologinya yang disaksikan Kapospol Abad Selatan. Karena keluarga tidak terima dengan tindakan kades tersebut, ia dan keluarga  melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abad pada 17 Februari 2024. Korban juga dilakukan visum di Puskesmas Moru.

Kanit Reskrim AIPDA Frans Podo mengatakan, tersangka kades Depi disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

“Tersangka di tahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 04 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 di ruang tahanan Polres Alor,” tutup Frans Podo. ***(joka)

Pos terkait