Jakarta – Pemerintah menetapkan skema pembiayaan haji 2027 yang lebih meringankan beban jemaah melalui pemberian subsidi langsung, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan penyesuaian sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, beban langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Skema tersebut juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta. Dengan formula tersebut, rata-rata sisa pelunasan jemaah menjadi Rp23.048.825, atau turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.