Subsidi Haji 2027: Kabar Baik bagi Rakyat Menuju Tanah Suci

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta.

Yang paling terasa bagi calon jemaah adalah turunnya beban pembayaran langsung. Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54,65 juta atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara 44,50 persen atau sekitar Rp43,82 juta bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. Berdasarkan penjelasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), struktur pembayaran tersebut mencakup setoran awal Rp25 juta, Nilai Manfaat pada Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, dan setoran pelunasan rata-rata Rp23,05 juta. Dengan skema tersebut, pelunasan jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan rata-rata pelunasan pada 2026.

Kebijakan subsidi menjadi perhatian karena pemerintah mengambil langkah untuk menekan beban masyarakat ketika berbagai biaya penyelenggaraan haji tetap menghadapi tekanan. Tirto melaporkan bahwa kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan peran negara dalam meringankan biaya haji. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menilai keputusan itu menunjukkan kehadiran negara, sekaligus mengapresiasi perhatian Presiden terhadap calon jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa struktur pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji. Ia menekankan bahwa pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus mencari skema pembiayaan yang proporsional agar beban jemaah dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan di Tanah Suci.

Pos terkait