Enny Anggrek Desak Mendagri Evaluasi Jabatan Bupati Alor, Soroti Kondisi Kesehatan hingga Dugaan Persoalan Perkawinan

Enny Anggrek, S.H

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor periode 2019–2024, Enny Anggrek, mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keberlanjutan kepemimpinan Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Enny menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kondisi kesehatan bupati, kehadirannya dalam agenda persidangan DPRD, hingga dugaan persoalan administrasi dan keabsahan perkawinan yang turut disinggung dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Enny Anggrek melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (12/10/2026). Dalam keterangannya, ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enny menyampaikan lima pokok persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Alor dan pemerintah pusat.

Pertama, dugaan persoalan etika dan moral.

Enny mengaitkan persoalan yang disorotnya dengan dugaan perselingkuhan yang disebutnya terjadi pada 21 Juli 2025 serta keputusan perceraian pada 9 September 2025. Ia mempertanyakan persoalan etika dan moral yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam kaitannya dengan kedudukan Bupati Alor sebagai pejabat publik.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Enny yang masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen dan fakta yang relevan. Karena menyangkut kehidupan pribadi serta reputasi seseorang, dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Kedua, kehadiran Bupati dalam persidangan DPRD.

Enny juga menyoroti ketidakhadiran Iskandar Lakamau dalam persidangan DPRD Kabupaten Alor yang menurut keterangannya berlangsung selama sekitar satu tahun dua bulan lebih sejak bupati mengalami sakit pada Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan bahwa pada periode tersebut terdapat komunikasi kedinasan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk surat yang menurutnya dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah pada 17 November 2025. Enny mempertanyakan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat selama periode tersebut.

Pos terkait