Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengambil peran melalui pemantauan langsung terhadap perkembangan kasus. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa lembaganya akan mengumpulkan fakta, bahan, dan keterangan dari lokasi kejadian untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara memperhatikan prinsip perlindungan HAM dan pemenuhan hak-hak korban.
Komnas HAM juga mendorong penggunaan pendekatan scientific crime investigation dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan forensik, autopsi terhadap korban meninggal dunia, pemeriksaan medis terhadap warga yang terluka, serta pendalaman keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta. Pendekatan berbasis bukti tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
Dukungan terhadap penyelidikan independen juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang imparsial untuk memastikan seluruh aspek kejadian dapat diungkap secara menyeluruh. Pemeriksaan juga perlu mencakup mekanisme pengambilan keputusan dan rantai komando apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dapat diterapkan secara menyeluruh sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Amnesty International turut mendorong agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara, sehingga setiap proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.