Hasanuddin menambahkan bahwa Pasal 34 mengatur penggalian informasi berdasarkan perintah Kepala BIN, tanpa kewenangan penangkapan atau penahanan, serta melalui kerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian, temuan intelijen yang memerlukan proses pidana harus ditindaklanjuti bersama aparat penyidik sesuai kewenangannya.
Ia menyampaikan dua pilihan kebijakan, yakni mengoptimalkan pelaksanaan aturan yang tersedia atau menyusun undang-undang antispionase baru. Hasanuddin menilai penjabaran melalui peraturan pelaksana juga patut dipertimbangkan sebelum menambah legislasi. Ia mengusulkan diskusi kelompok terarah yang melibatkan unsur intelijen, penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji kebutuhan pembaruan.
Perbedaan penekanan ketiga narasumber memperlihatkan satu kebutuhan bersama atas sistem kontraintelijen yang mampu menghadapi ancaman lintas sektor dengan kewenangan jelas. Pemerintah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang dapat dioptimalkan, sementara usulan regulasi baru memerlukan pengujian terhadap kekosongan norma, risiko tumpang tindih, dan perlindungan hak warga.
Dalam konteks tersebut, penguatan kontraintelijen perlu diarahkan pada pembangunan sistem peringatan dini yang terintegrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengamanan informasi strategis negara. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antara BIN, TNI, Polri, dan lembaga terkait untuk memastikan setiap indikasi ancaman dapat dianalisis serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum. Perlindungan sektor energi, pertambangan, industri pertahanan, keuangan, dan infrastruktur digital menjadi prioritas mengingat besarnya nilai strategis bagi kepentingan nasional. Langkah tersebut harus disertai pengawasan yang transparan dan akuntabel agar upaya penanggulangan spionase berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip demokrasi, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penguatan keamanan nasional tidak cukup diukur dari banyaknya aturan. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi antarlembaga, kemampuan mendeteksi ancaman, keamanan infrastruktur digital, dan penegakan hukum yang akuntabel. Dengan pembenahan tersebut, Indonesia dapat melindungi informasi strategis, menjaga ruang demokrasi, serta memperkuat ketahanan negara menghadapi persaingan global.
*) Pemerhati keamanan nasional
