Ia mencontohkan upaya konsolidasi pengaturan intelijen di Jepang sebagai bahan pembelajaran. Namun, Edy juga menggarisbawahi bahwa definisi hukum harus presisi agar tuduhan spionase tidak digunakan secara sembarangan. Perlindungan keamanan nasional dan kebebasan demokratis justru membutuhkan kepastian mengenai tindakan terlarang, unsur pelanggaran, serta mekanisme pengawasan.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, dalam dialog yang sama mengingatkan bahwa spionase kini semakin memanfaatkan teknologi digital. Informasi ekonomi, sosial, industri, dan pemerintahan tersimpan dalam sistem elektronik yang dapat menjadi sasaran pengambilan data tanpa izin. Menurutnya, perubahan metode tersebut membuat aktivitas spionase lebih sulit dikenali dibandingkan praktik konvensional.
Ardi berpandangan bahwa pengertian spionase dalam perangkat hukum perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kecepatan perpindahan informasi. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan warga negara sendiri maupun pihak asing dalam kegiatan yang memengaruhi institusi strategis. Sebagai perbandingan, Ardi menyebut pengaturan registrasi agen asing di Amerika Serikat, seraya mengusulkan pembahasan mengenai spionase dan pengaruh asing.
Perspektif keamanan siber menuntut penguatan perlindungan data, pengendalian akses, audit sistem, dan kesiapan merespons insiden. Meski demikian, aktivitas pengaruh asing yang sah, kerja sama internasional, kegiatan jurnalistik, serta pertukaran akademik tidak boleh otomatis disamakan dengan spionase. Pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menawarkan penekanan berbeda. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan kontraintelijen melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Menurutnya, Pasal 31 mengatur kewenangan BIN terkait penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap ancaman keamanan nasional, termasuk spionase.