“Apabila siswa mengalami masalah, kami akan mengupayakan rehabilitasi dan pendampingan psikososial supaya mereka bisa kembali belajar dengan baik di Sekolah Rakyat,” katanya.
Gus Ipul menambahkan, penanganan siswa harus mempertimbangkan usia dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perundungan, kekerasan fisik maupun seksual, serta intoleransi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan. Aturan tersebut berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, dengan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Afrizon Tandjung, turut menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan cedera fisik tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kejadian di Pati dan Mamuju menjadi dasar untuk membenahi pola pengasuhan, khususnya di asrama.