Enny Anggrek Desak Mendagri Evaluasi Jabatan Bupati Alor, Soroti Kondisi Kesehatan hingga Dugaan Persoalan Perkawinan

Enny Anggrek, S.H

Kelima, evaluasi kondisi kesehatan dan pelaksanaan tugas kepala daerah.

Enny juga menyoroti kondisi kesehatan Bupati Alor yang menurut penilaiannya memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia menyebut adanya pihak berinisial YS yang disebut selalu mendampingi bupati di rumah jabatan maupun kantor bupati. Enny mempertanyakan proses pengambilan keputusan pemerintahan dalam situasi tersebut.

Ia meminta DPRD Kabupaten Alor mengambil langkah kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan kondisi kesehatan bupati melalui pemeriksaan medis yang objektif dan independen apabila diperlukan.

Menurut Enny, langkah tersebut penting untuk memperoleh kepastian mengenai kemampuan kepala daerah dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya, sekaligus menjamin agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Minta DPRD dan Mendagri Bertindak Sesuai Regulasi

Berdasarkan sejumlah persoalan yang disampaikannya, Enny meminta DPRD Kabupaten Alor bersikap tegas dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga mendorong Mendagri mengevaluasi situasi kepemimpinan di Kabupaten Alor serta mempertimbangkan tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.

Enny menilai kepastian mengenai kondisi kesehatan kepala daerah, pelaksanaan kewajiban pemerintahan, serta kepatuhan terhadap peraturan merupakan hal penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan daerah.

Meski demikian, tuntutan pemberhentian kepala daerah harus mengacu pada alasan, prosedur, dan mekanisme yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai pelanggaran jabatan, dugaan pelanggaran hukum, maupun kemampuan menjalankan tugas tidak dapat semata-mata didasarkan pada pernyataan satu pihak.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan ini berasal dari keterangan Enny Anggrek melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi dari Bupati Alor Iskandar Lakamau, Pemerintah Kabupaten Alor, DPRD Kabupaten Alor, Dinas Dukcapil, serta pihak gereja yang disebut dalam pernyataan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. (*)

Pos terkait