Menurut Enny, persoalan ini harus dikaji secara kelembagaan untuk memastikan apakah kewajiban kepala daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar pelaksanaan tugas pemerintahan, penggunaan APBD, serta pengambilan keputusan strategis daerah diperiksa secara objektif.
Ketiga, dugaan persoalan administrasi perkawinan.
Enny turut menyinggung dugaan persoalan administrasi dan keabsahan perkawinan yang dikaitkannya dengan Iskandar Lakamau. Ia meminta agar dokumen serta prosedur yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak yang dianggap mengetahui prosesnya.
Ia secara khusus menyinggung kehadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam kegiatan yang disebut berlangsung di GPdI Kebun Kopi. Enny mempertanyakan kelengkapan dokumen dan rekomendasi yang menurutnya diperlukan dalam proses tersebut.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak gereja, Dukcapil, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Keempat, kemungkinan konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Enny berpendapat bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam administrasi perkawinan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang menjadi polemik di ruang publik.
