Untuk memperluas akses kepemilikan rumah, pemerintah juga mendorong peningkatan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) pada 2026. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan Rp36 triliun diusulkan meningkat menjadi Rp50 triliun. Penyaluran pembiayaan tersebut melibatkan 29 bank mitra yang berasal dari Himpunan Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah, hingga perbankan swasta.
Maruarar juga menyebut bahwa capaian program tidak hanya dilihat melalui angka administratif. Pemerintah terus memeriksa langsung proses di lapangan untuk memastikan kualitas layanan dan manfaat pembiayaan benar-benar diterima masyarakat.
“Jangan hanya melihat angka pencapaian di atas kertas. Pemerintah harus turun memeriksa pelaksanaannya agar pembiayaan perumahan benar-benar sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” katanya.