Presiden Prabowo Tegaskan bahwa Karhutla Bukan Pelanggaran Ringan Oleh : Catur Ronggo*)

Oleh : Catur Ronggo*)

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan. Di balik setiap hektare hutan yang terbakar, terdapat ancaman terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, hingga masa depan pembangunan nasional. Karena itu, pesan Presiden Prabowo Subianto dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan patut dibaca sebagai penegasan penting: negara tidak boleh lagi memandang karhutla sebagai pelanggaran biasa yang selesai hanya dengan pemadaman dan sanksi administratif.

Sikap Presiden menjadi semakin relevan ketika risiko kebakaran masih mengancam sejumlah wilayah. Pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan penanggulangan tidak berhenti ketika api membesar, melainkan bergerak dari pencegahan, penanganan lapangan, hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi seluruh pihak.

Dalam arahannya mengenai penanganan karhutla, Presiden Prabowo meminta aparat terus mengusut dugaan kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, terutama apabila praktik tersebut berkaitan dengan pembukaan kawasan perkebunan. Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dan meminta identitas perusahaan yang diduga terlibat ditelusuri secara serius.

Pesan tersebut penting karena menunjukkan pemerintah tidak ingin penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan atau berada di balik praktik pembakaran, maka rantai pertanggungjawaban harus dibuka secara menyeluruh. Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait menilai kemungkinan pencabutan izin dan hak guna usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius.

Sikap ini menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan nasional yang membutuhkan kerja bersama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketika terdapat indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja, negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga sebagai penegak hukum yang memastikan seluruh pihak bertanggung jawab menerima konsekuensi.

Pos terkait