Oleh: Yohanes Wandikbo )*
Kekerasan terhadap warga sipil kembali terjadi di Tanah Papua. Penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu, 9 September 2026, menjadi tragedi yang patut dikecam. Para korban bukan kombatan, bukan pihak yang sedang berperang, melainkan aparatur yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga korban merupakan Willi Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Kupang, Nusa Tenggara Timur; drh. Alfonsius Albinus Mehan, Dokter Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Sikka, Maumere; serta Aprida Rapi, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Toraja, Sulawesi Selatan.
Ketiganya menjalankan tugas yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan di bidang pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap mereka tidak hanya merenggut nyawa warga sipil, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Papua.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan masih menjadi ancaman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas secara normal. Kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbedaan pandangan, persoalan politik, maupun kepentingan kelompok tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan hak hidup seseorang.
Kecaman kemudian disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena yang meminta aparat keamanan menangkap seluruh pelaku penembakan. Melki menilai pembunuhan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan, terlebih ketiga korban sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan tugas negara untuk membantu masyarakat Papua memperoleh pelayanan serta bantuan pangan.