Pernyataan tersebut memberikan pesan yang jelas kepada seluruh pengelola SPPG di Indonesia bahwa kualitas harus menjadi prioritas utama. Jumlah dapur yang beroperasi dan banyaknya penerima manfaat memang penting sebagai indikator cakupan program, tetapi keberhasilan MBG pada akhirnya ditentukan oleh kualitas pelayanan. Makanan bergizi harus hadir bersama standar higiene dan sanitasi yang memadai. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi, harus dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap puluhan ribu SPPG yang beroperasi. Temuan mengenai sejumlah SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan bahwa pengawasan perlu terus diperkuat. Langkah penertiban terhadap unit yang belum memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dari pembenahan. Demikian pula pemberhentian kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran menunjukkan bahwa pengelolaan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Chaniago turut mendorong agar setiap kejadian dugaan gangguan kesehatan diinvestigasi. Apabila terbukti terdapat kelalaian SPPG, ia mendorong pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas penyimpanan bahan pangan, kebersihan lingkungan SPPG, serta sistem pengelolaan limbah. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan MBG membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono juga memastikan bahwa dugaan pelanggaran dalam sejumlah kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme tersebut penting agar setiap keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana didasarkan pada bukti. Dengan pendekatan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.