KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Christovel Taralandu menegaskan bahwa setiap pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa maupun program pemerintah lainnya harus memenuhi spesifikasi teknis dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Christovel menanggapi maraknya persoalan pengadaan bantuan ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau ketentuan pengadaan.
Menurut Christovel, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk pengadaan ternak melalui Dana Desa, tetapi juga bantuan ternak yang bersumber dari program Dinas Sosial maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit ternak, termasuk sapi, kambing, babi dan ayam, pemerintah desa maupun pihak penyedia atau supplier semestinya melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar sebelum ternak disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terlebih dahulu dilakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan oleh petugas teknis, termasuk dokter hewan dari Dinas Peternakan.
“Jadi, contoh seperti di Desa A mau pengadaan ternak babi 30 ekor, tetapi dalam pelayanan hanya 20 ekor yang layak didistribusikan, sedangkan 10 ekor lainnya tidak sesuai dengan spek yang kami miliki,” jelas Christovel kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan sebelum penyaluran diperlukan untuk memastikan ternak yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.
Christovel mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap ternak juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit atau kematian ternak setelah didistribusikan ke desa penerima.
“Jadi, dokter hewan dari dinas melakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya supaya ternak babi yang mau didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat harus benar-benar sehat,” katanya.
Ia menambahkan, melalui pemeriksaan tersebut, pihak Dinas Peternakan dapat mengetahui kondisi kesehatan ternak sekaligus memetakan potensi penyakit yang terdapat di wilayah tujuan.
“Misalnya dalam pelayanan kami temukan ada ternak babi yang sakit, maka diberikan obat atau vitamin. Nanti sudah sehat baru disalurkan ke desa. Obatnya tidak mahal, hanya kisaran Rp35 ribu,” ujarnya.
Ternak Harus Sehat dan Tidak Cacat
