KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Christovel Taralandu menegaskan bahwa setiap pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa maupun program pemerintah lainnya harus memenuhi spesifikasi teknis dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Christovel menanggapi maraknya persoalan pengadaan bantuan ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau ketentuan pengadaan.
Menurut Christovel, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk pengadaan ternak melalui Dana Desa, tetapi juga bantuan ternak yang bersumber dari program Dinas Sosial maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit ternak, termasuk sapi, kambing, babi dan ayam, pemerintah desa maupun pihak penyedia atau supplier semestinya melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar sebelum ternak disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terlebih dahulu dilakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan oleh petugas teknis, termasuk dokter hewan dari Dinas Peternakan.
“Jadi, contoh seperti di Desa A mau pengadaan ternak babi 30 ekor, tetapi dalam pelayanan hanya 20 ekor yang layak didistribusikan, sedangkan 10 ekor lainnya tidak sesuai dengan spek yang kami miliki,” jelas Christovel kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan sebelum penyaluran diperlukan untuk memastikan ternak yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.
Christovel mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap ternak juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit atau kematian ternak setelah didistribusikan ke desa penerima.
“Jadi, dokter hewan dari dinas melakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya supaya ternak babi yang mau didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat harus benar-benar sehat,” katanya.
Ia menambahkan, melalui pemeriksaan tersebut, pihak Dinas Peternakan dapat mengetahui kondisi kesehatan ternak sekaligus memetakan potensi penyakit yang terdapat di wilayah tujuan.
“Misalnya dalam pelayanan kami temukan ada ternak babi yang sakit, maka diberikan obat atau vitamin. Nanti sudah sehat baru disalurkan ke desa. Obatnya tidak mahal, hanya kisaran Rp35 ribu,” ujarnya.
Ternak Harus Sehat dan Tidak Cacat
Christovel menjelaskan, bibit ternak babi yang layak didistribusikan kepada masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Di antaranya dalam kondisi sehat, tidak mengalami cacat fisik dan memiliki usia paling kurang empat bulan.
“Terkadang bantuan ternak babi tidak sesuai spek karena kemungkinan babi tidak sehat, dan atau babi masih penyesuaian diri untuk mandiri dari induknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan spesifikasi teknis bibit ternak babi tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan dan umur, tetapi juga mencakup jenis kelamin serta persyaratan kualitatif lainnya.
Menurut Christovel, terdapat 19 persyaratan kualitatif yang harus diperhatikan dalam menentukan kelayakan bibit ternak babi.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi kesehatan, tidak cacat fisik serta kondisi organ reproduksi yang normal, termasuk buah zakar bagi ternak jantan.
Karena itu, ia menyayangkan apabila masih terdapat pihak penyedia atau supplier yang melakukan pengadaan dan penyaluran bibit ternak babi tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi teknis bukan sekadar formalitas, tetapi diperlukan untuk memastikan bantuan ternak yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan tujuan program.
Hindari Ternak Tidak Sesuai Spesifikasi
Christovel menegaskan, pengadaan ternak yang tidak sesuai spesifikasi dapat berpengaruh terhadap keberhasilan program bantuan kepada masyarakat.
Ternak yang tidak sehat, terlalu muda atau memiliki kondisi fisik yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi mengalami gangguan pertumbuhan bahkan kematian setelah diserahkan kepada penerima manfaat.
Karena itu, menurut dia, pemerintah desa dan pihak penyedia perlu memastikan seluruh tahapan pengadaan hingga penyaluran dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam kaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Christovel mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan pernah mendatangi Dinas Peternakan untuk meminta informasi mengenai spesifikasi pengadaan ternak.
“Pernah pihak kejaksaan datang ke kantor peternakan untuk meminta spek pengadaan ternak,” ungkapnya.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan tersebut. Namun, menurutnya, keberadaan spesifikasi teknis menjadi salah satu hal penting dalam memastikan apakah bibit ternak yang diadakan telah memenuhi ketentuan atau tidak.
Pengadaan Harus Mengacu Standar Harga
Selain kualitas dan spesifikasi ternak, Christovel menekankan bahwa pengadaan bibit ternak juga harus memperhatikan standar harga satuan yang berlaku.
Menurutnya, standar harga tersebut penting menjadi acuan agar proses pengadaan berlangsung secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengadaan bibit ternak babi juga harus mengacu pada standar harga satuan yang ada,” tegasnya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap standar harga diperlukan untuk mencegah terjadinya pengadaan dengan harga yang tidak wajar, termasuk potensi kemahalan harga atau indikasi mark up.
Dengan demikian, menurut Christovel, aspek yang harus diperhatikan dalam pengadaan bantuan ternak tidak hanya jumlah ternak yang dibeli, tetapi juga jenis, umur, kondisi kesehatan, persyaratan kualitatif, serta kewajaran harga pengadaan.
Christovel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan ternak di Kabupaten Alor dapat menjalankan proses sesuai ketentuan dan melibatkan instansi teknis terkait.
“Yang paling penting, sebelum ternak disalurkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah ternak tersebut sudah memenuhi spesifikasi dan layak untuk diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
