Publik Berharap Irda Alor Audit Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa di Tasi dan Margeta

Kantor Desa Margeta

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026 di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Langkah Inspektorat Daerah ini mendapat perhatian publik, khususnya berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor.

Masyarakat berharap pemeriksaan serupa tidak hanya dilakukan di Desa Tanglapui Timur, tetapi juga diperluas ke desa-desa lain yang terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan dan realisasi Dana Desa, termasuk Desa Tasi, Kecamatan Lembur, dan Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Bacaan Lainnya

Audit secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta dokumen pertanggungjawaban yang tersedia.

Di Desa Tanglapui Timur, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan mencakup sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, antara lain pekerjaan fisik berupa rabat jalan, pembangunan atau pengadaan bak air berbahan fiber, pengadaan ternak, alat pertanian, benih padi, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Publik berharap pemeriksaan di sejumlah desa tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor. Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu mencocokkan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, barang atau jasa yang diterima, penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawaban keuangan.

Dugaan Persoalan Pengadaan Ternak di Desa Tasi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah pengadaan bibit ternak babi di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Tasi diketahui mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pengadaan sebanyak 50 ekor bibit ternak babi.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, dari 50 ekor ternak yang diadakan tersebut, sebanyak 40 ekor dilaporkan mati dan hanya sekitar 10 ekor yang masih bertahan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengadaan, spesifikasi bibit ternak, kondisi ternak saat diterima, mekanisme distribusi kepada penerima manfaat, serta pola pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, dalam keterangan pers kepada media ini menyampaikan bahwa pihak supplier yang melakukan pengadaan bibit ternak babi tersebut saat ini sudah sulit dihubungi dan disebut telah menghilang.

Informasi tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan dari seluruh pihak terkait.

Karena itu, publik menilai audit Inspektorat Daerah penting dilakukan untuk mengetahui secara jelas apakah pengadaan telah dilaksanakan sesuai kontrak atau dokumen pengadaan, apakah spesifikasi ternak sesuai dengan yang dipersyaratkan, berapa nilai anggaran yang direalisasikan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas ternak yang mati.

Persoalan Pengadaan Ternak di Desa Margeta

Hal serupa juga menjadi perhatian publik di Desa Margeta, Kecamatan Abad SelatanJu
Berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan 100 ekor ternak babi.

Namun, menurut keterangan tersebut, dalam realisasinya masyarakat penerima manfaat disebut hanya menerima 64 ekor ternak babi. Sementara 36 ekor lainnya hingga kini belum diketahui secara jelas keberadaan maupun status pengadaannya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari Frans Buce Boling yang disebut sebagai pihak supplier. Berdasarkan keterangannya, pengadaan ternak babi untuk Desa Margeta disebut mencapai 115 ekor untuk pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Adanya perbedaan informasi mengenai jumlah ternak tersebut menjadi alasan penting bagi dilakukannya pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen resmi.

Perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam perencanaan atau penganggaran, jumlah yang tercantum dalam dokumen pengadaan, jumlah ternak yang diserahkan supplier, serta jumlah ternak yang benar-benar diterima masyarakat perlu dicocokkan secara menyeluruh.

Audit Diperlukan untuk Mencocokkan Dokumen dan Realisasi

Pemeriksaan Inspektorat Daerah dinilai penting bukan hanya untuk mencari ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam kasus pengadaan ternak, misalnya, pemeriksaan dapat mencocokkan sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran desa, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen pengadaan, kontrak atau surat perjanjian, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat, jumlah dan spesifikasi ternak, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Selain pemeriksaan administrasi, kondisi riil di lapangan juga menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan fakta pelaksanaan.

Khusus mengenai ternak yang mati, pemeriksaan juga dapat mengungkap faktor penyebab kematian serta memastikan apakah terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab supplier atau pihak lain apabila ternak yang diserahkan tidak memenuhi spesifikasi atau persyaratan kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan.

Publik Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Transparan

Masyarakat berharap pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Desa Tanglapui Timur, Desa Tasi, dan Desa Margeta diharapkan dapat menjadi bagian dari sampel pemeriksaan yang kemudian dapat membuka ruang bagi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di desa-desa lainnya di Kabupaten Alor.

Publik juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, maupun dugaan kerugian keuangan desa atau negara.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap seluruh proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat penyimpangan, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka atau tuduhan yang tidak berdasar.

Dengan demikian, audit Inspektorat Daerah diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi benar-benar mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban Dana Desa. (*)

Pos terkait