KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026 di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Langkah Inspektorat Daerah ini mendapat perhatian publik, khususnya berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor.
Masyarakat berharap pemeriksaan serupa tidak hanya dilakukan di Desa Tanglapui Timur, tetapi juga diperluas ke desa-desa lain yang terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan dan realisasi Dana Desa, termasuk Desa Tasi, Kecamatan Lembur, dan Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.
Audit secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta dokumen pertanggungjawaban yang tersedia.
Di Desa Tanglapui Timur, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan mencakup sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, antara lain pekerjaan fisik berupa rabat jalan, pembangunan atau pengadaan bak air berbahan fiber, pengadaan ternak, alat pertanian, benih padi, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Publik berharap pemeriksaan di sejumlah desa tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor. Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu mencocokkan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, barang atau jasa yang diterima, penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawaban keuangan.
Dugaan Persoalan Pengadaan Ternak di Desa Tasi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah pengadaan bibit ternak babi di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Tasi diketahui mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pengadaan sebanyak 50 ekor bibit ternak babi.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, dari 50 ekor ternak yang diadakan tersebut, sebanyak 40 ekor dilaporkan mati dan hanya sekitar 10 ekor yang masih bertahan.
