KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa terkait dugaan persoalan dalam tata kelola Dana Desa (DD), termasuk program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di tingkat desa.
Selain memeriksa pekerjaan fisik, Irda juga memberikan perhatian terhadap program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk pengadaan ternak yang dalam pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai dengan perencanaan, penganggaran, spesifikasi, jumlah penerima manfaat, serta pertanggungjawaban administrasi.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, mengatakan pihaknya telah membentuk tim APIP untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Menurut Romelus, tim APIP telah turun ke Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, untuk melakukan pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai tata kelola Dana Desa.
“Kalau ada pengaduan masyarakat nanti kita turun dan cek. Kita bawa dokumen untuk cocokan apakah program ini berjalan sesuai perencanaan atau tidak,” ungkap Romelus.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga akan mencocokkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan maupun pengadaan ternak di desa lainnya, Irda akan melakukan pengecekan sesuai mekanisme pemeriksaan.
Salah satu desa yang turut menjadi perhatian adalah Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan. Di desa tersebut muncul perbedaan keterangan mengenai realisasi pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa.
Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Margeta pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan Dana Desa yang bersumber dari SILPA tahun 2023 untuk pengadaan 100 ekor ternak babi.
Namun, menurut Ananias, dari jumlah yang direncanakan tersebut, ternak babi yang telah dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat disebut hanya sebanyak 64 ekor.
