KALABAHI, WARTAALOR.COM — Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa terkait dugaan persoalan dalam tata kelola Dana Desa (DD), termasuk program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di tingkat desa.
Selain memeriksa pekerjaan fisik, Irda juga memberikan perhatian terhadap program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk pengadaan ternak yang dalam pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai dengan perencanaan, penganggaran, spesifikasi, jumlah penerima manfaat, serta pertanggungjawaban administrasi.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, mengatakan pihaknya telah membentuk tim APIP untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Menurut Romelus, tim APIP telah turun ke Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, untuk melakukan pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai tata kelola Dana Desa.
“Kalau ada pengaduan masyarakat nanti kita turun dan cek. Kita bawa dokumen untuk cocokan apakah program ini berjalan sesuai perencanaan atau tidak,” ungkap Romelus.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga akan mencocokkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan maupun pengadaan ternak di desa lainnya, Irda akan melakukan pengecekan sesuai mekanisme pemeriksaan.
Salah satu desa yang turut menjadi perhatian adalah Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan. Di desa tersebut muncul perbedaan keterangan mengenai realisasi pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa.
Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Margeta pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan Dana Desa yang bersumber dari SILPA tahun 2023 untuk pengadaan 100 ekor ternak babi.
Namun, menurut Ananias, dari jumlah yang direncanakan tersebut, ternak babi yang telah dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat disebut hanya sebanyak 64 ekor.
Sementara itu, masih terdapat 36 ekor yang menurut Ananias belum diterima atau belum dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat hingga saat ini.
“Kalau memang pengadaan 100 ekor, maka yang menjadi hak masyarakat harus dipenuhi. Sisa 36 ekor itu merupakan hak masyarakat penerima manfaat karena program tersebut menggunakan dana desa,” kata Ananias.
Ananias juga sebelumnya meminta kepada supplier ternak babi yang diketahui bernama Frans Buce Boling atau Buce agar memenuhi kekurangan pengadaan ternak tersebut.
Menurutnya, masyarakat penerima manfaat seharusnya mendapatkan ternak sesuai jumlah yang telah ditetapkan dalam program dan dokumen perencanaan desa.
Selain mempersoalkan realisasi ternak, Ananias juga mengungkapkan kekecewaannya karena selaku Ketua BPD dirinya mengaku tidak pernah diberikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Padahal, menurut Ananias, BPD merupakan mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Kepala Desa dengan BPD itu mitra, tetapi kenapa kami BPD tidak pernah dikasih dokumen APBDes, agar kami juga bisa tahu program apa saja, dengan anggaran berapa,” ungkapnya.
Ananias mengatakan, keterbukaan terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban desa penting agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Supplier Berikan Keterangan Berbeda
Di sisi lain, supplier ternak babi, Frans Buce Boling, memberikan keterangan berbeda mengenai jumlah ternak yang direalisasikan di Desa Margeta.
Buce menyebut pengadaan ternak babi di Desa Margeta tidak hanya mencapai 64 ekor. Berdasarkan keterangannya, jumlah ternak yang disuplai untuk Desa Margeta mencapai 115 ekor dalam dua tahun anggaran.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua BPD Desa Margeta yang menyebut dari alokasi 100 ekor pada tahun 2024, baru 64 ekor yang dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Perbedaan data tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi melalui dokumen resmi desa, bukti pengadaan, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
Karena itu, hasil pemeriksaan Irda nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai berapa jumlah ternak yang sebenarnya direncanakan, berapa yang dibeli, berapa yang telah diserahkan kepada penerima manfaat, serta apakah masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi.
Irda Diminta Cek Dokumen dan Realisasi di Lapangan
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pemeriksaan terhadap pengadaan ternak di Desa Margeta menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi program.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kuitansi, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat, hingga kondisi ternak yang telah disalurkan.
Irda juga dapat mencocokkan data tersebut dengan keterangan Pemerintah Desa, BPD, supplier, dan masyarakat penerima manfaat.
Romelus Djobo sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan perencanaan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab perbedaan data pengadaan ternak di Desa Margeta sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hingga proses pemeriksaan dilakukan, perbedaan keterangan mengenai jumlah ternak tersebut masih merupakan klaim dari masing-masing pihak. Kepastian mengenai jumlah pengadaan dan realisasi ternak di Desa Margeta nantinya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan Irda serta pencocokan dokumen dan fakta di lapangan. (*)
