Tim APIP Irda Alor Audit Pengelolaan Dana Desa Tanglapui Timur, Periksa Bantuan Ternak hingga Alat Pertanian

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Selasa, 1 September 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam tata kelola dan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Tim APIP yang berjumlah enam orang turun langsung ke lapangan di bawah koordinasi Om Yanto dan Ibu Rita. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, baik pekerjaan fisik maupun program pemberdayaan dan ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pekerjaan fisik yang menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain pembangunan rabat jalan serta pekerjaan bak air berbahan fiber. Namun, pemeriksaan lebih difokuskan pada program ketahanan pangan, khususnya pengadaan ternak dan alat pertanian yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Dalam melakukan pemeriksaan, tim APIP tidak hanya mencermati dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Petugas mendatangi rumah-rumah warga penerima manfaat untuk melakukan wawancara dan memastikan bantuan yang tercatat dalam dokumen benar-benar diterima oleh masyarakat.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap berbagai alat pertanian yang disalurkan kepada masyarakat, antara lain mesin potong rumput, cangkul, parang, mesin semprot, serta bibit padi.

Selain itu, tim APIP turut melakukan pengecekan terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan meminta keterangan dari penerima manfaat.

Untuk program ketahanan pangan berupa bantuan ternak, tim memeriksa secara langsung ternak yang telah dibagikan kepada masyarakat, di antaranya ayam potong, bebek dan babi.

Khusus terhadap ternak babi, pemeriksaan dilakukan secara fisik dengan mengukur tinggi dan panjang badan ternak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi untuk mencocokkan kondisi ternak yang diterima masyarakat dengan dokumen pengadaan maupun spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan.

Ada Perbedaan Data Pengadaan Ternak Babi

Dalam proses pemeriksaan, muncul perbedaan keterangan terkait jumlah dan nilai pengadaan ternak babi untuk tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, menyampaikan bahwa jumlah ternak babi yang direalisasikan sebanyak 11 ekor dengan total alokasi anggaran sebesar Rp167 juta.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh supplier Frans Buce Boling. Menurut keterangannya, jumlah pengadaan ternak babi yang sebenarnya sebanyak 16 ekor dengan total alokasi anggaran mencapai Rp176 juta.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh tim APIP. Karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, bukti pertanggungjawaban serta kondisi fisik bantuan yang diterima masyarakat.

Tim APIP juga berkepentingan memastikan setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

APIP Masih Mengumpulkan Data

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor belum menyampaikan secara resmi hasil akhir pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Desa Tanglapui Timur.

Pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta pencocokan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Termasuk, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan desa, perhitungannya masih perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diperoleh.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan langsung ke desa yang dilaporkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Romelus kepada media pada Kamis malam, 3 September 2026.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat kita langsung terjun turun dan cek di lokasi. Untuk di Desa Tanglapui Timur itu sudah habis. Nanti besok saya minta data-data ke staf baru saya sampaikan lebih jelas,” kata Romelus dalam berita victorynews.id.

Pemeriksaan APIP terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran dan manfaat program bagi masyarakat.

Dengan demikian, perbedaan data mengenai pengadaan ternak babi maupun program lainnya masih menunggu hasil verifikasi resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan temuan atau indikasi yang perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan hasil audit lapangan. (*)

Pos terkait