Pengadaan Ternak Babi di Kenarimbala Diduga Asal-asalan, Kades Mengaku Tak Tahu Supplier yang Antar

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Proses pengadaan bibit ternak babi di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak berjalan sesuai prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere, mengaku tidak mengetahui pihak atau supplier yang menyediakan dan mengantarkan bibit ternak babi ke desanya.

Eduard menyebut, Pemerintah Desa Kenarimbala menerima sebanyak 80 ekor bibit ternak babi yang bersumber dari anggaran Dana Desa SILPA tahun 2025. Ternak tersebut, menurut dia, baru diterima sekitar dua minggu sebelum dirinya memberikan keterangan kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang menjadi supplier atau penyedia ternak tersebut, Eduard mengaku tidak mengetahuinya.

“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Eduard menjelaskan, pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp100 juta. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nominal anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan 80 ekor bibit ternak babi tersebut.

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang melakukan pengadaan sekaligus mengantarkan ternak ke Desa Kenarimbala, Eduard tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui nama supplier tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan yang dilakukan Pemerintah Desa Kenarimbala, terutama terkait proses perencanaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kegiatan, hingga serah terima barang.

Dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa, proses pengadaan idealnya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan dan administrasi kegiatan. Mulai dari kebutuhan yang direncanakan desa, penganggaran dalam APBDes, pelaksanaan kegiatan, pemilihan atau penetapan penyedia, hingga bukti serah terima barang.

Karena itu, pengakuan kepala desa yang menyatakan tidak mengetahui siapa supplier yang mengadakan dan mengantarkan ternak babi tersebut patut menjadi perhatian.

Apalagi, program tersebut menggunakan anggaran Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan desa dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara fisik.

Jika benar kepala desa tidak mengetahui pihak penyedia, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat pihak lain yang mengambil peran dalam proses pengadaan tersebut.

Muncul pula dugaan bahwa terdapat pihak lain yang berperan dalam memfasilitasi proses pengadaan tersebut tanpa komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pemerintah desa.

Salah satu pihak yang perlu diklarifikasi adalah pendamping desa apabila memang terlibat dalam proses pengadaan. Namun, dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan, sehingga apabila terdapat keterlibatan dalam proses pengadaan, perlu dipastikan bentuk keterlibatan tersebut serta apakah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Demikian pula dengan pihak supplier. Nama penyedia, dasar penunjukan atau pemilihannya, nilai kontrak, jumlah ternak yang diserahkan, spesifikasi ternak, serta dokumen serah terima perlu dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik pengadaan yang tidak transparan.

Selain menelusuri proses administrasi, pemeriksaan terhadap kondisi fisik 80 ekor bibit ternak babi juga penting dilakukan.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup jumlah ternak yang benar-benar diterima, jenis dan spesifikasi ternak, kondisi kesehatan, umur, serta kesesuaian antara ternak yang diterima masyarakat dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Hal ini penting karena pengadaan ternak menggunakan Dana Desa bukan hanya berkaitan dengan jumlah ekor yang diserahkan, tetapi juga menyangkut kualitas dan kesesuaian ternak dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen pengadaan dengan kondisi ternak yang diterima di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Publik Minta Pengadaan Ternak Diaudit

Masyarakat berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan ternak di Desa Kenarimbala apabila terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terang siapa pihak yang menjadi supplier, bagaimana proses penetapannya, berapa nilai pengadaan sebenarnya, dari mana ternak didatangkan, serta apakah jumlah dan spesifikasi ternak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.

Audit juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi bila diperlukan dilakukan pengecekan langsung terhadap penerima manfaat dan kondisi ternak yang telah didistribusikan.

Dengan demikian, penggunaan Dana Desa dapat dipastikan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun desa.

Persoalan pengadaan ternak di Desa Kenarimbala juga diharapkan menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa di desa-desa lain di Kabupaten Alor.

Sebab, apabila mekanisme pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan pihak-pihak yang terlibat tidak diketahui secara jelas oleh pemerintah desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak supplier yang diduga mengadakan dan mengantarkan 80 ekor bibit ternak babi tersebut. Keterangan dari pihak pendamping desa maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor juga masih diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dimaksud. (*)

Pos terkait