KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kinerja Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik menyusul belum adanya kepastian audit terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah hasil investigasi lapangan yang dipublikasikan media ini mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak, baik ternak babi maupun kambing, di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan atau laporan realisasi, penerima manfaat yang belum memperoleh ternak, dugaan ketidaksesuaian kualitas ternak, hingga dugaan harga pengadaan yang dinilai tidak wajar.
Namun hingga kini, belum terdapat kepastian dari Irda Alor mengenai kapan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah kasus tersebut akan dilakukan.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana respons lembaga auditor daerah dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah kritik bahkan disampaikan masyarakat melalui media sosial.
Didy Lakamey, salah seorang pengguna Facebook, menyampaikan kritik terhadap lambannya respons Irda Alor melalui kolom komentar pada pemberitaan media yang dibagikan di Facebook, Selasa (24/8/2026).
Dalam komentarnya, Didy bahkan menduga adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara pihak auditor dan supplier.
“Audit ju sama saja klo kongxkong na hampao, irda lagi niang,” tulis Didy Lakamey.
Meski pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Hingga saat ini juga belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya kongkalikong antara Irda Alor dan pihak supplier.
Sementara itu, pengguna Facebook lainnya, Bram Fanating, meminta agar Irda segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengadaan ternak.
“Ya.s7…cepat lebi bagus….” tulisnya.
Ruslan Ruslan menilai audit merupakan salah satu langkah yang dapat memberikan kepastian terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Solusi terbaik,” tulis Ruslan Ruslan.
Kritik lain disampaikan Pilatus Pilatus. Ia menilai lambannya respons terhadap dugaan persoalan tata kelola Dana Desa seolah telah menjadi kebiasaan.
“Budaya baku akal..sdh mendarah daging…jdi agak susah..di betulkn..,” tulisnya.
Charly Latuconsina juga meminta agar Irda segera mengambil langkah pemeriksaan.
“Lebih cepat lebih baik.,” tulisnya.
Sedangkan Alan Giman mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons Irda terhadap berbagai dugaan persoalan Dana Desa.
“Irda lagi tidur belum bangun,” tulisnya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau juga mendesak Irda agar secepatnya melakukan audit pemeriksaan proyek pengadaan ternak Dana Desa di Kabupaten Alor.
Berbagai komentar tersebut menunjukkan adanya tuntutan masyarakat agar dugaan penyimpangan tidak hanya berhenti pada pemberitaan atau perdebatan di media sosial, tetapi diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Sejumlah Temuan Pengadaan Ternak
Sebelumnya, media ini telah melakukan investigasi lapangan di sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan ternak menggunakan Dana Desa.
Salah satunya terjadi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, desa tersebut menganggarkan pengadaan 100 ekor ternak babi pada tahun 2024.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua BPD Desa Margeta Ananias Litbagai, ternak yang disebut telah direalisasikan kepada masyarakat penerima manfaat hanya 64 ekor. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 36 ekor yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya.
Pengadaan tersebut disebut melibatkan penyedia bernama Buce.
Persoalan serupa juga ditemukan di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah. Pengadaan ternak babi tahun 2024 disebut berjumlah sekitar 16 hingga 18 ekor.
Dalam informasi yang diperoleh media ini, pembayaran kepada supplier bernama Muklis disebut telah dilakukan 100 persen. Namun, sebagian warga penerima manfaat dilaporkan belum menerima ternak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara realisasi pembayaran, pengadaan, distribusi dan jumlah penerima manfaat.
Sementara di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, persoalan yang disoroti berkaitan dengan kewajaran harga pengadaan.
Pada tahun anggaran 2025, desa tersebut mengadakan ternak babi melalui supplier bernama Buce dengan nilai anggaran sekitar Rp167 juta untuk 11 ekor ternak.
Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp15,18 juta per ekor. Besaran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga.
Namun, untuk memastikan apakah harga tersebut benar-benar tidak wajar atau masih dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi ternak, RAB, harga pasar pada saat pengadaan, biaya transportasi, pajak, serta komponen biaya lainnya.
Kasus lainnya terjadi di Desa Tasi, Kecamatan Lembur. Desa tersebut pada tahun 2025 melakukan pengadaan 50 ekor ternak babi.
Dalam pelaksanaannya, sebagian besar ternak dilaporkan mati setelah mengalami serangan virus. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa ternak yang didistribusikan belum memenuhi persyaratan atau spesifikasi sebagaimana yang ditetapkan dalam program.
Supplier yang disebut terlibat dalam pengadaan tersebut juga dikabarkan tidak lagi diketahui keberadaannya atau sulit dikonfirmasi.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh Irda, agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, kerugian keuangan desa, atau bahkan unsur tindak pidana.
Irda: Masih Rekap Dokumen
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/8/2026), belum memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah dugaan tersebut.
Romelus mengatakan pihaknya masih melakukan rekapitulasi dokumen.
“Masih rekap dokumen,” ujar Romelus.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah seluruh dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan kapan proses tersebut dilakukan.
Padahal, pemeriksaan Irda dinilai penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Audit juga dapat menjadi instrumen untuk membandingkan dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan, termasuk memastikan jumlah ternak, kualitas atau spesifikasi, harga pengadaan, mekanisme pembayaran, distribusi kepada penerima manfaat, serta pertanggungjawaban supplier dan pemerintah desa.
Publik pada akhirnya berharap Irda Alor tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen, tetapi juga turun langsung ke desa untuk melakukan uji petik terhadap realisasi pengadaan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada pihak terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil audit juga dapat menjadi dasar untuk membersihkan nama pemerintah desa maupun pihak supplier dari tudingan yang berkembang.
Karena itu, langkah audit dinilai penting bukan hanya untuk menemukan kemungkinan penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan setiap tuduhan terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dibuktikan berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan. (*)
