LEMBUR TIMUR, WARTAALOR.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalokasikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk program ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ternak kambing.
Sebanyak 40 ekor kambing diadakan dengan total anggaran sebesar Rp60 juta. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pengembangan usaha peternakan di tingkat desa.
Kepala Desa Lembur Timur, Apeles Maiten, kepada wartawan di Lembur Timur, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengadaan tersebut terdiri atas 20 ekor kambing jantan dan 20 ekor kambing betina.
Menurut Apeles, seluruh ternak tersebut telah disalurkan kepada 20 orang masyarakat penerima manfaat. Setiap penerima mendapatkan dua ekor kambing yang terdiri dari satu jantan dan satu betina.
“Sudah terbagi habis. Satu orang dapat dua ekor kambing jantan dan betina supaya bisa berkembang,” ujar Apeles.
Ia menjelaskan, pola pemberian kambing jantan dan betina kepada masing-masing penerima manfaat diharapkan dapat memungkinkan ternak tersebut berkembang biak sehingga manfaat program tidak berhenti pada bantuan awal, tetapi dapat menjadi sumber pengembangan ekonomi masyarakat.
Apeles mengatakan, Pemdes Lembur Timur memilih ternak kambing sebagai bagian dari program ketahanan pangan karena masyarakat setempat masih memiliki kekhawatiran untuk mengembangkan ternak babi akibat pengalaman dengan penyakit atau virus pada ternak babi.
“Kami di sini ternak babi yang tidak pernah karena masyarakat masih trauma dengan virus babi,” katanya.
Lebih lanjut, Apeles mengklaim pelaksanaan program pengadaan 40 ekor kambing tersebut berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala.
Menurut dia, seluruh ternak telah diterima dan dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan program yang telah ditetapkan pemerintah desa.
Ketika ditanya mengenai pihak yang menjadi penyedia atau supplier pengadaan ternak tersebut, Apeles menyebut seorang bernama Anis, yang menurutnya berdomisili di Mebung.
“Pak Anis yang pengadaan, tinggal di Mebung,” ungkapnya.
Apeles juga menjelaskan bahwa total anggaran sebesar Rp60 juta tersebut khusus untuk pengadaan 40 ekor kambing. Anggaran tersebut, menurutnya, tidak mencakup komponen pendukung lainnya seperti pakan ternak, obat-obatan, pembangunan kandang maupun kebutuhan pemeliharaan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat melanjutkan pemeliharaan ternak secara mandiri setelah menerima bantuan dari pemerintah desa.
Irda: Pengadaan Ternak Harus Sesuai Spesifikasi
Sementara itu, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor mengingatkan pemerintah desa agar setiap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, ketentuan harga serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, SE, kepada wartawan wartaalor.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026), ketika menjelaskan mengenai pengadaan bibit ternak yang dilakukan sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Romelus menegaskan bahwa pengadaan bibit ternak, baik babi maupun kambing, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah desa harus memastikan ternak yang dibeli benar-benar memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kapasitas dan legalitas pihak penyedia atau supplier. Pemerintah desa perlu memastikan apakah supplier tersebut benar-benar memiliki tempat penangkaran atau sumber ternak yang jelas serta memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Sebab jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan ambil lagi di tempat lain,” tegas Romelus.
Harus Ada Survei Harga dan Pemeriksaan Kesehatan
Selain memastikan sumber dan kualitas ternak, Romelus menegaskan pemerintah desa juga wajib melakukan survei harga sebelum melaksanakan pengadaan.
Survei harga tersebut penting untuk memastikan harga pembelian wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Setelah dilakukan pembelian, ternak yang diserahkan kepada pemerintah desa juga harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Di antaranya menyangkut ukuran, kondisi fisik, kesehatan dan karakteristik ternak sesuai kebutuhan program.
Khusus untuk aspek kesehatan, Romelus menekankan pentingnya pemeriksaan oleh dokter hewan sebelum ternak disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru babi mati, siapa yang bertanggung jawab?” tandasnya.
Meskipun pernyataan tersebut secara khusus mencontohkan pengadaan ternak babi, prinsip pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan spesifikasi juga menjadi bagian penting dalam pengadaan bibit ternak lainnya, termasuk kambing.
Harga Harus Mengacu Standar yang Berlaku
Romelus juga mengingatkan pemerintah desa agar pengadaan bibit ternak mengacu pada Surat Keputusan Bupati mengenai Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.
Menurutnya, kesesuaian harga dengan standar yang ditetapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan.
“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark-up,” tegasnya.
Karena itu, menurut Romelus, pemerintah desa tidak cukup hanya memastikan jumlah ternak yang dibeli sesuai dengan RAB. Kualitas, spesifikasi, harga satuan, sumber ternak, kondisi kesehatan serta proses pengadaan juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang lengkap.
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan media ini terhadap sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan bibit ternak, ditemukan sejumlah nama yang disebut oleh pemerintah desa maupun pihak terkait sebagai supplier.
Selain nama Anis, terdapat pula nama Buce, Senga, Irvan, Sepri dan Muklis yang disebut dalam kaitan dengan pengadaan ternak di sejumlah desa.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan pelaksanaan fisik di lapangan.
Media ini juga menemukan adanya sejumlah pengadaan bibit ternak yang perlu mendapat perhatian, khususnya berkaitan dengan kewajaran harga, spesifikasi ternak, jumlah ternak yang diterima serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi ternak yang disalurkan kepada masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan menjadi penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Program ketahanan pangan melalui pengadaan bibit ternak pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Namun, program tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Untuk pengadaan 40 ekor kambing di Desa Lembur Timur dengan nilai Rp60 juta, misalnya, perlu dipastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi, termasuk RAB, harga satuan, spesifikasi kambing, bukti pembayaran, dokumen serah terima, identitas penerima manfaat serta dokumen atau bukti kesehatan ternak apabila dipersyaratkan.
Keterangan Kades Lembur Timur bahwa program tersebut berjalan aman dan tidak memiliki kendala merupakan penjelasan dari pihak pemerintah desa. Sementara itu, untuk memastikan tidak terdapat persoalan dalam aspek administrasi, kewajaran harga maupun spesifikasi, kewenangan pemeriksaan tetap berada pada aparat pengawasan dan instansi yang berwenang berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa pengadaan tidak bermasalah idealnya dapat diperkuat dengan keterbukaan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program Dana Desa yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan diharapkan tidak hanya selesai pada tahap pengadaan dan pembagian ternak, tetapi benar-benar mampu menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat penerima. (*)
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Desa Lembur Timur dan pernyataan Inspektur Irda Alor. Penyebutan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah pengadaan ternak merupakan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen serta kondisi fisik di lapangan.
