Dua Desa di Alor Akui Oknum Pendamping Desa Diduga Terlibat dalam Pengadaan Ternak Babi

Gambar ilustrasi

KUPANG, WARTAALOR.COM — Pengelolaan program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan, mulai dari ketidaksesuaian antara jumlah ternak yang direncanakan dan direalisasikan, nilai anggaran yang dinilai cukup besar, hingga dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengadaan dan distribusi ternak.

Media wartaalor.com dalam beberapa waktu terakhir melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2026, khususnya program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak babi.

Penelusuran dilakukan di sejumlah desa, antara lain Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan; Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU); Desa Maukuru, Desa Tanglapui dan Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur; Desa Luba, Kecamatan Lembur; Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut; Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah; serta beberapa desa lainnya.

Bacaan Lainnya

Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah informasi yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa, penyedia atau supplier, pendamping desa, maupun instansi terkait.

Salah satu persoalan mencuat di Desa Margeta. Program pengadaan ternak babi yang menggunakan sumber anggaran SILPA Dana Desa Tahun 2023 dan direalisasikan pada 2024 disebut mengalokasikan pengadaan sebanyak 100 ekor.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margeta, Ananias Litbagai, yang ditemui wartawan di Dusun II Desa Margeta, Senin (3/8/2026), ternak yang diketahui terealisasi dan dibagikan kepada masyarakat hanya sekitar 64 ekor.

Sementara itu, sebanyak 36 ekor lainnya hingga kini belum diketahui secara jelas keberadaan maupun realisasinya.

Ananias mengatakan, pengadaan tersebut dilakukan melalui supplier bernama Buce. Menurut dia, pada 2024 program tersebut merupakan bagian dari penggunaan SILPA Dana Desa 2023.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, pada 2024 tidak terdapat lagi program pengadaan ternak babi selain penggunaan anggaran SILPA tersebut.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika pada 2025 supplier yang sama kembali mendistribusikan ternak babi kepada masyarakat.

Ananias mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah ternak yang didistribusikKo pada 2025. Sebab, menurut dia, tidak ada musyawarah desa yang membahas pengadaan ternak babi pada tahun tersebut.

“Saya heran karena tahun 2025 itu selaku ketua BPD saya tahu bahwa tidak ada pengadaan babi. Kalaupun ada, itu sumber anggaran dari mana? Karena tidak ada musyawarah untuk pengadaan ternak babi lagi,” ujar Ananias.

Pada awalnya, Ananias menduga ternak yang didistribusikan pada 2025 merupakan sisa pengadaan tahun 2024 yang belum dibagikan kepada masyarakat.

Namun, persoalan tersebut kemudian semakin membingungkan setelah berlangsung rapat evaluasi bersama Camat Abad Selatan, Swingli Loban, di kantor Desa Margeta.

Dalam rapat tersebut, menurut Ananias, pendamping desa bernama Benny Malaikosa menyampaikan kepada camat bahwa pengadaan ternak babi di Desa Margeta telah terealisasi 100 persen dengan jumlah mencapai 124 ekor dan seluruhnya telah diterima masyarakat penerima manfaat.

“Waktu dalam rapat, pendamping desa Benny Malaikosa laporkan ke camat bahwa ternak babi untuk Desa Margeta sudah realisasi semua, 124 ekor. Saya heran, 124 ekor itu pengadaan untuk tahun berapa saja, lalu sumber anggaran dari mana? Tidak ada kejelasan,” katanya.

Ananias mengaku selama ini BPD tidak mendapatkan dokumen APBDes maupun dokumen pertanggungjawaban yang memadai terkait pengelolaan Dana Desa.

Ia mengatakan telah berulang kali meminta dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa, namun dokumen tersebut disebut belum diberikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Ia juga mempertanyakan pola pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta yang menurut pengakuannya lebih banyak ditangani oleh bendahara desa bersama pendamping desa.

Padahal, kata dia, pemerintah desa dan BPD merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga semestinya terdapat koordinasi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Pengadaan di Tanglapui Timur

Persoalan serupa juga ditemukan di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Berdasarkan penelusuran wartawan pada Sabtu (8/8/2026), pemerintah Desa Tanglapui Timur mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahun 2025 untuk program pengadaan ternak babi.

Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, membenarkan adanya program tersebut.

Thomas mengatakan, anggaran yang dialokasikan sekitar Rp167 juta untuk pengadaan 11 ekor ternak babi dalam bentuk paket yang disertai pakan.

“Pengadaan babi 11 ekor hanya satu kali saja tahun lalu. Sudah terbagi ke masyarakat penerima dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Thomas.

Menurut Thomas, pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia atau supplier bernama Buce.

Ia menyebut ternak yang diterima merupakan jenis babi Duroc berukuran besar dengan harga sekitar Rp7 juta lebih per ekor.

Meski demikian, nilai keseluruhan anggaran sekitar Rp167 juta untuk 11 ekor ternak beserta pakan dan komponen lainnya menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui rincian penggunaan anggarannya.

Pasalnya, jika hanya melihat nilai pembelian ternak, terdapat selisih yang cukup besar antara harga ternak dengan total pagu anggaran. Karena itu, diperlukan dokumen RAB, spesifikasi teknis, rincian paket pakan, biaya transportasi, pajak, serta komponen belanja lainnya untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi.

Pendamping Desa Disebut Ikut Mengantar Ternak

Selain persoalan nilai anggaran dan jumlah ternak, muncul pula dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses distribusi ternak di Desa Tanglapui Timur.

Kepala Desa Thomas Mokoni menyebut pendamping desa bernama Benny ikut bersama supplier Buce mengantarkan ternak babi ke Desa Tanglapui Timur.

“Itu waktu bapa Buce dengan pendamping desa, Benny, dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkap Thomas.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena, menurut informasi yang disampaikan kepala desa, pendamping desa tersebut bertugas di wilayah kecamatan lain, namun disebut ikut dalam proses pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur.

Keterlibatan pendamping desa dalam proses distribusi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kapasitas dan kedudukan yang bersangkutan saat berada dalam proses pengadaan. Apakah sebatas mendampingi pemerintah desa dalam aspek administrasi dan pengawasan, atau memiliki peran lain dalam proses pengadaan.

Dua kasus tersebut menunjukkan perlunya keterbukaan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa.

Perbedaan informasi mengenai jumlah ternak, sumber anggaran, proses distribusi, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu perlu dicocokkan dengan dokumen resmi desa.

Dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain APBDes, RAB, dokumen pelaksanaan anggaran, berita acara pengadaan dan serah terima, daftar penerima manfaat, bukti pembayaran, dokumen pemilihan atau penunjukan penyedia, spesifikasi ternak, serta laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah jumlah ternak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang benar-benar diterima masyarakat penerima manfaat.

Untuk Desa Margeta, misalnya, terdapat perbedaan informasi antara pengadaan 100 ekor pada 2024, realisasi yang disebut hanya 64 ekor, serta laporan yang menyebut total 124 ekor telah terealisasi 100 persen. Perbedaan angka tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan sumber anggaran masing-masing tahun.

Sementara di Tanglapui Timur, nilai anggaran sekitar Rp167 juta untuk 11 ekor ternak dalam paket dengan pakan juga perlu dilihat berdasarkan RAB dan seluruh komponen belanja agar dapat diketahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan.

Media ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kedua kasus tersebut. Dugaan penyimpangan maupun dugaan keterlibatan oknum pendamping desa masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, pemerintah desa, supplier Buce, pendamping desa Benny Malaikosa, serta instansi terkait di Kabupaten Alor perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pembayaran, dan realisasi di lapangan, maka aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

wartaalor.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara terang pelaksanaan program pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait