PLD Margeta Bantah Tuduhan Intervensi Pengadaan Ternak Babi Dana Desa, Tegaskan Seluruh Penerima Telah Mendapat Hak

Kantor Desa Margeta

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pendamping Lokal Desa (PLD) Margeta, Don, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantahan tersebut disampaikan Don sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga Bermasalah, Pengadaan Ternak Babi Dana Desa Margeta Tahun 2024–2025 Disorot Warga, Sejumlah Penerima Dilaporkan Tidak Mendapat Ternak.”

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/2026), Don menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi proses perencanaan maupun pelaksanaan program pengadaan ternak babi sebagaimana yang dituduhkan sejumlah warga.

Bacaan Lainnya

Menurut Don, saat dirinya mulai bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Margeta, seluruh proses perencanaan program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak babi telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi pendampingan ketika program memasuki tahap pelaksanaan.

“Saya masuk bertugas ketika program tersebut sudah direncanakan. Musyawarah desa sudah selesai, bahkan sebagian ternak babi sudah dibagikan kepada masyarakat. Jadi tidak benar kalau saya disebut mengintervensi atau mengatur pengadaan tersebut,” ujar Don.

Ia menjelaskan, pembagian ternak dilakukan secara bertahap. Sebagian penerima memperoleh ternak pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan sisanya menerima pada tahap berikutnya pada Tahun Anggaran 2025.

Don menegaskan, seluruh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat akhirnya menerima hak mereka masing-masing.

“Semua penerima mendapat ternak. Tidak benar kalau ada warga yang tidak kebagian. Bahkan pada pembagian terakhir masih tersisa satu ekor babi sehingga diserahkan kepada gereja,” katanya.

Don juga membantah tudingan bahwa dirinya ikut mengelola maupun membelanjakan anggaran desa bersama bendahara desa dan penyedia. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima manfaat terima bibit ternak babi tanpa terkecuali, dan tidak ada sisa yang dibawa kembali ke Kalabahi.

Menurutnya, sebagai Pendamping Lokal Desa, kewenangannya hanya sebatas melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa agar berjalan sesuai ketentuan, bukan sebagai pelaksana kegiatan ataupun pengelola keuangan desa.

Ia membenarkan bahwa pengadaan ternak babi dilakukan melalui penyedia bernama Buce Boling. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengambil alih tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun pemerintah desa dalam proses pengadaan tersebut.

“Saya hanya melakukan pendampingan sesuai tugas sebagai pendamping desa. Saya tidak pernah mengelola anggaran ataupun melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan desa,” tegasnya.

Don juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai perselisihan dirinya dengan Kepala Dusun I Desa Margeta yang sempat dikaitkan dengan pelaksanaan program Dana Desa.

Menurutnya, persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengelolaan program desa maupun pengadaan ternak babi.

“Itu persoalan pribadi dan hubungan keluarga. Tidak ada kaitannya dengan program desa ataupun pelaksanaan Dana Desa,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Margeta menyampaikan dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak babi yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Seorang warga berinisial RA mengaku terdapat dugaan keterlibatan aktif seorang oknum pendamping desa dalam proses pembelanjaan ternak bersama bendahara desa dan penyedia, padahal menurutnya pendamping desa hanya memiliki fungsi pendampingan.

RA juga menilai proses pengadaan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara optimal sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Selain itu, warga lainnya berinisial YK menyebut masih terdapat ternak babi yang diduga menjadi hak penerima manfaat namun dibawa kembali oleh penyedia ke Kalabahi dengan alasan belum memiliki pemilik. Warga juga mengaku terdapat ternak yang mati setelah dibagikan namun belum pernah diganti.

Warga turut mempertanyakan sumber anggaran pengadaan tahap kedua pada Tahun Anggaran 2024. Menurut mereka, pengadaan tahap pertama menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 yang dialihkan untuk program ketahanan pangan, sementara pengadaan berikutnya dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain program pengadaan ternak babi, warga juga menyampaikan dugaan pola serupa pada sejumlah kegiatan ketahanan pangan lainnya, termasuk pengadaan alat pertanian, yang menurut mereka diduga tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melakukan klarifikasi, pembinaan maupun pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga berharap dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terbukti melampaui kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pemberitaan memuat keterangan dari kedua belah pihak sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides). Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan tambahan dari Pemerintah Desa Margeta, Dinas PMD Kabupaten Alor, Inspektorat Daerah maupun pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait