Diduga Bermasalah, Pengadaan Ternak Babi Dana Desa Margeta Tahun 2024–2025 Disorot Warga, Sejumlah Penerima Dilaporkan Tidak Mendapat Ternak

Ilustrasi program pengadaan bibit ternak babi

MARGETA, WARTAALOR.COM – Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2024 dan 2025, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga pelaksanaan program tersebut tidak sesuai prosedur, karena sebagian warga yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat dilaporkan tidak menerima ternak babi sebagaimana mestinya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pengadaan yang diduga tidak melalui musyawarah desa secara memadai serta adanya dugaan keterlibatan pihak yang bukan merupakan pelaksana teknis kegiatan dalam proses pembelanjaan.

Salah seorang warga berinisial RA, kepada wartawan di Desa Margeta, Kamis (16/7/2026), mengaku program pengadaan ternak babi pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga kini masih menyisakan kekecewaan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengadaan ternak dilakukan melalui seorang penyedia bernama Buce Boling. Ia juga menduga terdapat keterlibatan aktif seorang oknum pendamping desa berinisial Don dalam proses pembelanjaan, padahal pendamping desa seharusnya hanya menjalankan fungsi pendampingan, bukan mengelola ataupun membelanjakan anggaran desa.

RA menjelaskan, proses pembelian ternak diduga dilakukan langsung oleh pendamping desa bersama bendahara desa dan penyedia, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana lazimnya mekanisme pelaksanaan kegiatan desa.

“Kami pernah mempertanyakan hal itu kepada pendamping desa. Sebenarnya dia ini pendamping atau merangkap bendahara? Kenapa uang desa justru pendamping bersama bendahara yang belanja sesuka hati. Menurut kami itu tidak boleh,” ujar RA.

Ia juga mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam musyawarah terkait pelaksanaan pengadaan ternak tersebut.

Sementara itu, warga lainnya berinisial YK mengungkapkan bahwa pada saat pembagian ternak, masih terdapat sejumlah babi yang menurutnya seharusnya menjadi hak penerima manfaat, namun justru dibawa kembali oleh penyedia ke Kalabahi.

Menurut YK, ketika warga mempertanyakan alasan ternak tersebut dibawa kembali, penyedia disebut memberikan alasan bahwa ternak tersebut tidak memiliki pemilik, meskipun menurut warga nama penerimanya telah tercantum dalam daftar.

“Penyedia membagikan babi, tetapi sisanya dibawa pulang ke Kalabahi. Padahal ada nama penerimanya. Kami sempat tanya kenapa dibawa pulang, tetapi dijawab bahwa babi itu tidak punya orang. Padahal bisa saja dititipkan kepada warga,” ungkap YK.

Tidak hanya itu, YK juga mengaku terdapat ternak babi yang mati setelah dibagikan kepada masyarakat, namun hingga kini belum pernah dilakukan penggantian oleh pihak terkait.

Warga juga mempertanyakan penggunaan sumber anggaran dalam program tersebut. Mereka menyebut pengadaan tahap pertama pada Tahun Anggaran 2024 menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 yang dialihkan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan ternak babi.

Namun, menurut mereka, pada tahap kedua di tahun yang sama kembali dilakukan pengadaan ternak babi tanpa adanya penjelasan yang memadai mengenai sumber anggarannya.

“Kami sempat bertanya pengadaan tahap dua itu menggunakan anggaran apa. Karena dana SiLPA 2023 yang dialihkan ke pengadaan babi sudah habis dipakai pada tahap pertama. Tiba-tiba ada pengadaan lagi tanpa ada penjelasan kepada masyarakat,” kata YK.

Selain pengadaan ternak babi, warga juga mengaku menemukan pola yang sama pada sejumlah kegiatan ketahanan pangan lainnya, seperti pengadaan peralatan pertanian. Mereka menduga proses pembelanjaan kembali dilakukan oleh pendamping desa bersama bendahara dan penyedia tanpa melibatkan TPK secara optimal.

Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pengelolaan keuangan desa lebih banyak dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga berpotensi mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Dana Desa.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat melakukan klarifikasi, pembinaan maupun pemeriksaan agar pelaksanaan program Dana Desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap oknum pendamping desa apabila terbukti melampaui kewenangan dengan ikut mengelola maupun melakukan pembelanjaan anggaran desa secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pendamping desa yang disebut warga, penyedia pengadaan, Bendahara Desa Margeta, Kepala Desa Margeta, maupun Dinas PMD Kabupaten Alor guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan tersebut. (*)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan memuat dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait