MARGETA, WARTAALOR.COM – Program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2024 dan 2025, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga pelaksanaan program tersebut tidak sesuai prosedur, karena sebagian warga yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat dilaporkan tidak menerima ternak babi sebagaimana mestinya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pengadaan yang diduga tidak melalui musyawarah desa secara memadai serta adanya dugaan keterlibatan pihak yang bukan merupakan pelaksana teknis kegiatan dalam proses pembelanjaan.
Salah seorang warga berinisial RA, kepada wartawan di Desa Margeta, Kamis (16/7/2026), mengaku program pengadaan ternak babi pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga kini masih menyisakan kekecewaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengadaan ternak dilakukan melalui seorang penyedia bernama Buce Boling. Ia juga menduga terdapat keterlibatan aktif seorang oknum pendamping desa berinisial Don dalam proses pembelanjaan, padahal pendamping desa seharusnya hanya menjalankan fungsi pendampingan, bukan mengelola ataupun membelanjakan anggaran desa.
RA menjelaskan, proses pembelian ternak diduga dilakukan langsung oleh pendamping desa bersama bendahara desa dan penyedia, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana lazimnya mekanisme pelaksanaan kegiatan desa.
“Kami pernah mempertanyakan hal itu kepada pendamping desa. Sebenarnya dia ini pendamping atau merangkap bendahara? Kenapa uang desa justru pendamping bersama bendahara yang belanja sesuka hati. Menurut kami itu tidak boleh,” ujar RA.
Ia juga mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam musyawarah terkait pelaksanaan pengadaan ternak tersebut.
