Perkara Tata Kelola Dana Desa di Alor Disorot, LSM Pertanyakan Mengapa Hanya PJU yang Diusut

Pemeriksaan fisik lampu PJU di lapangan oleh tim Kejaksaan Negeri Alor sangat beresiko karena tidak menggunakan peralatan yang memadai

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) tahun 2022-2024 di Kabupaten Alor yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan. Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, mempertanyakan fokus penyidikan yang dinilai hanya mengarah pada pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan, sementara masih banyak item pekerjaan Dana Desa lainnya yang dinilai memiliki potensi penyimpangan.

Dikutip dari Media Kupang, Jumat (26/6/2026), Pontius menilai penanganan perkara tata kelola Dana Desa seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa, bukan hanya terbatas pada proyek PJU.

“Saya meminta Kejaksaan dalam penanganan perkara ini tidak hanya mengusut pekerjaan PJU, tetapi juga memeriksa seluruh item pekerjaan Dana Desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada pekerjaan rabat jalan, sumur bor, penanganan abrasi, hingga berbagai kegiatan pengadaan lainnya. Mengapa hanya PJU yang menjadi fokus pemeriksaan?” ujar Pontius.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejak awal mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, dirinya melihat adanya kejanggalan karena objek penyelidikan hanya difokuskan pada satu jenis kegiatan, sementara program Dana Desa mencakup banyak sektor pembangunan yang juga menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Pontius mempertanyakan apakah proyek-proyek lain seperti pembangunan rabat jalan, sumur bor, pekerjaan pengendalian abrasi maupun berbagai kegiatan pengadaan lainnya telah dipastikan tidak bermasalah, sehingga tidak ikut menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Padahal di masyarakat juga banyak informasi mengenai dugaan persoalan pada pekerjaan-pekerjaan tersebut. Mengapa tidak sekaligus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga seluruh tata kelola Dana Desa dapat dievaluasi?” katanya.

Ia mengaku menghargai tujuan awal Kejaksaan Negeri Alor dalam menangani perkara tata kelola Dana Desa, yakni untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Namun demikian, menurut Pontius, apabila tujuan tersebut benar-benar ingin diwujudkan, maka proses penegakan hukum semestinya tidak dilakukan secara parsial, melainkan mencakup seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

“Kalau memang semangatnya adalah memperbaiki tata kelola Dana Desa, maka seluruh item pekerjaan perlu diperiksa. Dengan begitu akan diketahui secara objektif apakah potensi kerugian negara hanya terjadi pada PJU atau juga terdapat pada pekerjaan lainnya,” ujarnya.

Pontius juga menyinggung berbagai pendapat yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pernyataan kuasa hukum salah satu pihak yang pernah menyampaikan dugaan adanya kecenderungan tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya sendiri tidak mengenal ibu Yuni maupun kuasa hukumnya. Tetapi setelah mencermati berbagai pernyataan yang berkembang, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai mengapa hanya PJU yang menjadi sasaran pemeriksaan. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan apabila objek pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Karena itu, Pontius berharap Kejaksaan Negeri Alor di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dapat melakukan evaluasi terhadap ruang lingkup penyidikan perkara tata kelola Dana Desa dengan memperluas pemeriksaan terhadap seluruh item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola Dana Desa secara komprehensif sehingga pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Alor semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Alor terkait tanggapan atas kritik dan masukan yang disampaikan Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor tersebut. (*)

Pos terkait