Pemeriksaan Fisik PJU Dana Desa di Alor, Inspektorat Akan Verifikasi Harga Hingga ke Pabrikan

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menegaskan bahwa proses penghitungan potensi kerugian negara dalam pemeriksaan fisik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak semata-mata mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tim auditor juga akan melakukan verifikasi harga langsung ke perusahaan maupun pabrikan tempat penyedia memperoleh barang guna memastikan kewajaran harga sesuai spesifikasi.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, sebagaimana dalam berita Media Kupang, Jumat (26/6/2026).

Menurut Djobo, metode pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat bertujuan memperoleh perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, selain melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Inspektorat juga akan melakukan uji petik terhadap harga pengadaan.

“Uji petik dilakukan dengan melakukan crosscheck langsung ke perusahaan atau pabrikan tempat penyedia melakukan pengadaan barang. Dari sana akan diketahui apakah harga barang sesuai dengan spesifikasi yang dibeli atau terdapat selisih yang mengarah pada indikasi kemahalan atau markup,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses penghitungan tidak hanya membandingkan harga barang di pasaran, tetapi juga memperhitungkan seluruh komponen biaya yang secara wajar melekat dalam suatu pengadaan.

Komponen tersebut meliputi harga dasar barang dari pabrikan atau distributor, biaya transportasi dan mobilisasi dari lokasi pengadaan menuju lokasi pemasangan di desa, keuntungan penyedia sesuai ketentuan, serta kewajiban perpajakan.

Pos terkait