KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menegaskan bahwa proses penghitungan potensi kerugian negara dalam pemeriksaan fisik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak semata-mata mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tim auditor juga akan melakukan verifikasi harga langsung ke perusahaan maupun pabrikan tempat penyedia memperoleh barang guna memastikan kewajaran harga sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, sebagaimana dalam berita Media Kupang, Jumat (26/6/2026).
Menurut Djobo, metode pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat bertujuan memperoleh perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, selain melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Inspektorat juga akan melakukan uji petik terhadap harga pengadaan.
“Uji petik dilakukan dengan melakukan crosscheck langsung ke perusahaan atau pabrikan tempat penyedia melakukan pengadaan barang. Dari sana akan diketahui apakah harga barang sesuai dengan spesifikasi yang dibeli atau terdapat selisih yang mengarah pada indikasi kemahalan atau markup,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses penghitungan tidak hanya membandingkan harga barang di pasaran, tetapi juga memperhitungkan seluruh komponen biaya yang secara wajar melekat dalam suatu pengadaan.
Komponen tersebut meliputi harga dasar barang dari pabrikan atau distributor, biaya transportasi dan mobilisasi dari lokasi pengadaan menuju lokasi pemasangan di desa, keuntungan penyedia sesuai ketentuan, serta kewajiban perpajakan.
“Semua komponen itu akan kami include dalam perhitungan sehingga diperoleh nilai harga yang sebenarnya. Jadi bukan hanya melihat harga barang semata,” tegas Djobo.
Auditor senior yang telah mengabdi selama sekitar 29 tahun di lingkungan Inspektorat Kabupaten Alor tersebut mengatakan, hasil akhir pemeriksaan baru akan ditetapkan setelah dilakukan sinkronisasi data antara Inspektorat dan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Menurutnya, forum sinkronisasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Kalau nanti ada temuan, bisa berupa kerugian negara maupun temuan administrasi, maka akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami juga akan memberikan rekomendasi agar kinerja yang sudah baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Penyedia Hadirkan Perwakilan Pabrikan
Berdasarkan berita media ini sebelumnya, dari sejumlah penyedia barang, dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik PJU Dana Desa di Kabupaten Alor, hanya UD. Tetap Jaya yang menghadirkan perwakilan dari perusahaan atau pabrikan tempat pengadaan lampu jalan dilakukan.
Kehadiran pihak pabrikan dinilai dapat memudahkan tim pemeriksa dalam melakukan verifikasi mengenai spesifikasi teknis, keaslian produk, serta harga pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, sejumlah kepala desa yang menggunakan PJU dari UD. Tetap Jaya mengaku lampu jalan yang dipasang hingga kini masih berfungsi dengan baik.
Selain itu, penyedia juga disebut memberikan layanan purna jual berupa garansi. Apabila terjadi kerusakan atau gangguan selama masa garansi, penyedia akan melakukan perbaikan maupun penggantian unit sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa, produk PJU yang dipasok oleh UD. Tetap Jaya menggunakan merek Philips, yang dikenal sebagai salah satu merek lampu dengan standar kualitas internasional.
Jenis lampu yang dipasok terdiri atas dua tipe, yakni All in One dan Two in One. Tipe All in One mengintegrasikan panel surya, baterai, dan lampu dalam satu unit sehingga memiliki harga yang relatif lebih ekonomis. Sementara tipe Two in One menggunakan konfigurasi terpisah antara panel surya dan badan lampu, sehingga umumnya memiliki nilai pengadaan yang lebih tinggi sesuai spesifikasi teknisnya.
Pemeriksaan fisik PJU Dana Desa ini menjadi bagian dari proses audit yang tengah dilakukan aparat penegak hukum bersama Inspektorat dan tim ahli untuk memastikan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor telah dilaksanakan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan profesional. (*)
