Pernah Diperiksa Aswas Kejati NTT Terkait Dugaan Kriminalisasi, Kasi Pidsus Kejari Alor Kini Dimutasi

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

“Setingkat kasi. Tidak ada (terkait laporan kepada Aswas dan Jamwas). Itu mutasi promosi,” tulis Raka.

Diperiksa Aswas

Sebelumnya, Bangkit Y. P Simamora bersama penyidik jaksa lainnya diperiksa tim Aswas Kejati NTT pada 13 Februari 2026 lalu. Pemeriksaan ini atas dugaan kriminalisasi kepada seorang kontraktor yang juga Direktur UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.

Selain di Aswas Kejati NTT, Maria Bernadeta Yuni juga melaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Jakarta bahkan Komisi III DPR RI. Kuasa Hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bessi telah bertemu langsung anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) di Jakarta beberapa waktu lalu. Kliennya, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan laporan dugaan kriminalisasi itu.

Pasalnya, hingga kini sebagai terlapor atau korban, pihaknya belum memperoleh perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Januari 2026 lalu.

Dugaan kriminalisasi itu terkait pemeriksaan oleh penyidik Kejari Alor atas penggunaan dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022 sampai 2024. Dalam pemeriksaan itu, Maria Bernadeta Yuni diduga dikriminalisasi. Fransisco Bessi kepada wartawan mengungkapkan, laporan ke Komisi III DPR RI, karena pihaknya merasa tidak puas karena sampai saat ini belum memperoleh hasil pemeriksaan seperti dilaporkan kliennya. Dia mengatakan, selama pemeriksaan di Kejari Alor ada yang janggal, karena surat panggilan kepada kliennya dibawa oleh seseorang bernama Muklis. Ia mempertanyakan siapa itu Muklis yang sebenarnya.

Pos terkait