Banyak Kontraktor Kerjakan Proyek PJU Dana Desa di Alor, Mengapa Hanya UD Tetap Jaya yang Dinilai Dikriminalisasi?

Satu titik lampu PJU yang dibangun UD Tetap Jaya sebagai penyedia di Desa Tulleng masih menyala sampai saat ini.

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, terus menjadi perhatian publik.

Meski proses penyelidikan telah berlangsung sekitar satu tahun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait arah dan fokus penanganan perkara tersebut.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan Kejari Alor berfokus pada program pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penggunaan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan di 158 desa yang tersebar di Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Sejak awal penyelidikan, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan terhadap Maria Bernadeta Yuni selaku Direktur UD Tetap Jaya, salah satu penyedia jasa yang mengerjakan proyek PJU di sejumlah desa. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat beberapa penyedia jasa atau kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek serupa.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap UD Tetap Jaya sehingga memicu tudingan kriminalisasi dari pihak kuasa hukum perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., C.Me., CLA, mempertanyakan mengapa kliennya terkesan menjadi pihak yang paling banyak disorot dalam proses penyelidikan, sementara terdapat penyedia jasa lain yang juga mengerjakan proyek PJU yang dibiayai melalui Dana Desa.

Menurut Fransisco, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

Salah satu yang disorot adalah mekanisme penyampaian surat panggilan pemeriksaan yang disebut tidak dilakukan secara langsung oleh aparat penegak hukum, melainkan dititipkan kepada pihak lain yang juga diketahui memiliki keterkaitan dengan proyek Dana Desa yang sedang diselidiki.

“Apakah Kejaksaan sudah kekurangan petugas sehingga surat panggilan pemeriksaan harus dititipkan kepada pihak lain yang juga terkait dalam perkara ini?” ujar Fransisco.

Ia menilai prosedur tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Fransisco juga mengungkapkan adanya materi pemeriksaan yang menurutnya berada di luar konteks dan tidak berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan kliennya.

Menurut dia, terdapat item pekerjaan milik kontraktor lain yang justru dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditanyakan kepada Maria Bernadeta Yuni.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Sorotan Permintaan Pembongkaran Lampu PJU

Perhatian publik terhadap penanganan perkara ini kembali menguat setelah Kejari Alor mengeluarkan surat kepada sejumlah kepala desa yang meminta agar unit lampu PJU yang telah terpasang di desa masing-masing dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Langkah Kejari Alor itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas yang telah terpasang dan berfungsi di desa-desa.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., C.Me., CLA & Partners secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor.

Surat keberatan bernomor 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 tersebut ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.

Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat keberatan tersebut dijelaskan bahwa pihak kontraktor memang pernah bekerja sama dengan sejumlah pemerintah desa dalam pemasangan lampu PJU dan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi teknis serta kondisi lapangan masing-masing.

Namun demikian, mereka menilai permintaan pembongkaran lampu untuk dibawa ke kantor kejaksaan berpotensi menimbulkan kerusakan pada berbagai komponen yang sebelumnya telah terpasang secara permanen.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa sistem PJU tenaga surya terdiri dari berbagai komponen yang saling terintegrasi, antara lain panel surya, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, serta pondasi.

“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan pada item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.

Selain itu, sejumlah kepala desa juga disebut mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pencopotan dan pengangkutan berlangsung.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila proses pembongkaran tetap dilakukan tanpa melibatkan tenaga ahli atau pihak teknis yang kompeten, maka segala risiko kerusakan yang timbul tidak dapat dibebankan kepada pihak kontraktor.

Karena itu, mereka meminta Kajari Alor untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dengan melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang teknologi lampu PJU tenaga surya.

Surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum maupun tudingan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah satu penyedia jasa dalam perkara tersebut. (*)

Pos terkait