Mutasi Kajari Alor Diduga Ada Kaitkannya dengan Laporan Dugaan Kriminalisasi Kontraktor Dana Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias (kini mantan), resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara. Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Alor ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu yang berkembang adalah dugaan bahwa mutasi Mohammad Nursaitias berkaitan dengan laporan pengawasan yang sebelumnya dilayangkan terhadap dirinya dan sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Alor terkait dugaan kriminalisasi terhadap Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, dalam penanganan perkara dana desa di Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernardo Bessi, kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Februari 2026.

Menurut Fransisco, kliennya diduga mengalami perlakuan diskriminatif selama proses penyelidikan sejumlah proyek dana desa tahun anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi oleh Tim Aswas Kejati NTT. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengaitkan mutasi Mohammad Nursaitias dengan laporan dugaan pelanggaran etik atau dugaan kriminalisasi tersebut.

Sebelumnya, mutasi juga terjadi pada mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochman Ardiansah. Perpindahan tugas tersebut juga sempat dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan laporan pengawasan yang diajukan oleh kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni.

Jika dugaan tersebut benar, maka laporan dugaan kriminalisasi yang sedang berproses disebut-sebut telah berdampak pada pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Alor. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari institusi Kejaksaan.

Minta Kepastian Penanganan Laporan

Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernardo Bessi, sebelumnya meminta Kejaksaan Agung segera memberikan kepastian terkait penanganan laporan yang telah disampaikan pihaknya.

Selain menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejati NTT, Fransisco juga mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, guna mendorong percepatan penyelesaian laporan tersebut.

Menurutnya, kepastian hasil pemeriksaan sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.

Polemik Surat Permintaan Lampu PJU

Di tengah proses penanganan perkara dana desa, Kejaksaan Negeri Alor juga sempat menjadi sorotan setelah menerbitkan surat Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang meminta para kepala desa membawa unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk keperluan pemeriksaan ahli.

Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni. Mereka menilai pemindahan perangkat LPJU dari desa ke kantor kejaksaan berpotensi menimbulkan kerusakan serta menambah beban biaya transportasi dan pembongkaran.

Atas keberatan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor kemudian menerbitkan surat Nomor: 790 tanggal 11 Mei 2026 yang pada prinsipnya membatalkan permintaan pengiriman unit lampu ke kantor kejaksaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jarak desa yang cukup jauh berpotensi menyebabkan kerusakan terhadap peralatan yang akan diperiksa.

Fransisco mempertanyakan alasan pemeriksaan ulang LPJU tersebut. Menurutnya, pada 9 Februari 2026 tim Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket LPJU, termasuk membuka kotak baterai untuk mendokumentasikan komponen di dalamnya.

“Jika pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya, maka perlu dijelaskan dasar dilakukannya pemeriksaan ulang. Apalagi barang yang diperiksa merupakan perangkat elektronik yang rentan mengalami kerusakan apabila sering dibongkar pasang,” ujar Fransisco seperti dalam berita Radar Pantar.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan teknis terhadap perangkat LPJU seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan terhadap perangkat LPJU yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah desa dalam kondisi berfungsi normal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Alor maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan keterkaitan mutasi Kajari Alor dengan laporan pengawasan yang sedang berproses. (*)

Pos terkait