Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita | Foto dok Kompas.com

JAKARTA, WARTAALOR.COM – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menyoroti keterlibatan jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian negara para perkara-perkara korupsi yang mereka tangani. Menurut Romli, hal itu menimbulkan persoalan karena aparat penegak hukum tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang matematika dan akuntansi.

“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Romli mengatakan, polemik mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara terus muncul dalam penanganan perkara korupsi.

Dia menilai kondisi itu terjadi karena unsur kerugian negara masih dipertahankan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” ujar dia.

Menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.

Dalam konvensi itu, kerugian negara bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.

“Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah. Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang menghitung, kan?” kata Romli.

Bacaan Lainnya

Pos terkait