KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor hingga kini belum juga dilaksanakan, meskipun rekomendasi dan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar dikabarkan telah diterima pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, usulan rekomendasi dan Pertek BKN tersebut telah diajukan Pemkab Alor sejak beberapa pekan lalu, bahkan saat jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) masih dijabat Obeth Bolang.
Kini, dokumen Pertek BKN disebut-sebut telah berada di meja Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dan hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan pejabat.
Sumber victorynews.id di Kalabahi mengungkapkan bahwa draf usulan mutasi dan pelantikan pejabat sudah mendapat persetujuan dari BKN Regional X Denpasar.
“Kalau Pertek dari BKN itu memang sudah ada karena sudah diusulkan sejak masih Pak Obeth Bolang menjabat Pj Sekda,” ujar sumber tersebut, Senin, (18/5/2026).
Menurut informasi yang beredar, jumlah pejabat yang akan dilantik mencapai ratusan orang, mulai dari pejabat eselon II, III hingga eselon IV di lingkup Pemkab Alor.
Namun demikian, hingga pertengahan Mei 2026 ini, pelantikan belum juga dilaksanakan. Salah satu alasan yang berkembang adalah pemerintah daerah menunggu pelantikan Sekda definitif sebelum melakukan penataan birokrasi secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, jabatan Sekda Alor kini telah definitif setelah Melkisedek Bely dilantik oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pada Jumat, 9 Mei 2026 lalu.
Dikonfirmasi terkait perkembangan usulan Pertek tersebut, Sekda Alor Melkisedek Bely membenarkan bahwa usulan mutasi pejabat telah disampaikan ke BKN. Namun, ia belum memastikan jumlah pejabat yang akan dilantik.
“Nanti saya cek di BKPSDM baru saya info e om,” tulis Melki Bely singkat saat dikonfirmasi victorynews.id.
Sementara itu, mantan Pj Sekda Alor, Obeth Bolang, juga membenarkan bahwa dirinya telah mengusulkan rekomendasi dan Pertek ke BKN sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, ia menegaskan bahwa detail teknis dan perkembangan lebih lanjut berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor.
“Usulan memang sudah disampaikan. Untuk detailnya ada di BKPSDM,” ujarnya.
BKN Tegaskan Pertek Maksimal Lima Hari Kerja
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menegaskan bahwa proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi ASN saat ini dipercepat dan maksimal hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Zudan Arif Fakrulloh saat menerima kunjungan kerja gubernur serta bupati/wali kota se-Provinsi Aceh di Kantor BKN Jakarta pada 3 Juli 2025 lalu.
“Semua permintaan persetujuan teknis (Pertek) untuk fungsional, pelaksana, eselon IV, III, II serta eselon I paling lama lima hari kerja. Jadi kalau masuk Senin pagi, saya pastikan Jumat sudah selesai,” kata Zudan sebagaimana dikutip victorynews.id dari akun resmi Kantor Regional X BKN Denpasar.
Ia juga menegaskan, apabila dalam lima hari kerja tidak ada jawaban atau tanggapan dari BKN, maka pada hari keenam usulan tersebut dianggap telah disetujui secara otomatis.
“Nah, bagaimana kalau lima hari belum selesai? Hari keenam otomatis saya setujui, jadi bapak-bapak sudah boleh jalankan yang bapak-bapak usulkan itu,” tegasnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, publik kini mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemkab Alor, padahal Pertek BKN disebut telah selesai dan Sekda definitif juga telah dilantik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Alor terkait jadwal pasti pelantikan pejabat eselon tersebut. ***(joka)
