“Kalau barang tersebut ternyata sesuai spesifikasi pengadaan dan kemudian rusak akibat proses pembongkaran, maka negara wajib bertanggung jawab karena masyarakat dirugikan akibat fasilitas publik tidak lagi berfungsi,” tegasnya.
Namun demikian, ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau dugaan pengadaan tidak sesuai kontrak, maka pihak penyedia maupun kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab secara hukum.
“Jika ternyata pengadaan tidak sesuai spesifikasi, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga, baik supplier maupun kontraktor pelaksana pengadaan PJU tersebut,” tambahnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap proyek pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System di sejumlah desa di Kabupaten Alor saat ini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Alor. Sejumlah kepala desa sebelumnya juga dikabarkan menyampaikan keberatan terkait pembongkaran ulang unit PJU untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan berdampak pada kerusakan fasilitas yang digunakan masyarakat. (*)
