KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menangani setiap perkara, khususnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut mengemuka seiring masih bergulirnya penyelidikan kasus tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor. Dalam proses penanganannya, muncul sejumlah kritik dari pihak terkait yang menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam tahapan penyelidikan.
Salah satu sorotan datang dari kuasa hukum salah satu penyedia jasa dalam proyek Dana Desa, yakni UD. Tetap Jaya. Kuasa hukum perusahaan tersebut, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami perlakuan yang tidak proporsional dalam proses pemeriksaan.
Menurut Fransisco, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2025, terdapat sejumlah item pekerjaan yang bukan dikerjakan oleh kliennya, namun justru dimasukkan dalam materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipertanyakan kepada kliennya.
“Ada item pekerjaan milik pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien kami. Hal ini berada di luar konteks pemeriksaan. Profesionalisme dalam proses ini patut dipertanyakan,” ujar Fransisco dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, seperti diberitakan juga sejumlah media lokal.
Ia menilai, ketidaktepatan substansi dalam materi pemeriksaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, kesalahan administratif mungkin masih dapat dimaklumi, namun kekeliruan substansial dalam pemeriksaan merupakan hal yang serius.
Selain itu, Fransisco juga mempertanyakan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada kliennya. Ia menyebut surat tersebut dititipkan melalui pihak lain yang juga diketahui merupakan rekanan dalam proyek Dana Desa yakni Muklis.
“Mengapa surat panggilan dititipkan kepada pihak yang juga merupakan penyedia proyek? Publik tentu berhak mengetahui dasar dan mekanisme penyampaian surat tersebut,” katanya.
Fransisco turut menyoroti pernyataan kejaksaan terkait dugaan mark-up dalam perkara tata kelola Dana Desa yang disebut mencapai 200 hingga 300 persen. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang, mengingat hingga saat ini belum ada audit final dari auditor negara yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian negara.
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam proses penyelidikan sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan pihak tertentu maupun mencederai kredibilitas lembaga penegak hukum.
Belajar dari Kasus di Daerah Lain
Pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum juga tercermin dari sejumlah kasus di daerah lain. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam kasus tersebut, Amsal sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kemudian memutus bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti bersalah.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, beberapa kasus lainnya justru menyeret oknum jaksa, dan mencoreng nama lembaga. Seperti Dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.
Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti kinerja aparat kejaksaan dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala desa yang kerap terjerat dugaan korupsi dana desa.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Benny mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak tepat dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut, penetapan tersangka kerap dilakukan lebih dulu sebelum didukung oleh bukti yang memadai.
“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya seperti dalam berita Jawa Pos.
Menurutnya, pola tersebut telah menimbulkan banyak korban, terutama dari kalangan kepala desa. Ia menyampaikan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum justru baru berupaya mencari dan menyusun bukti, termasuk menghitung kerugian negara.
Benny menjelaskan, dalam sejumlah kasus, upaya penghitungan kerugian negara kerap dilakukan setelah status tersangka ditetapkan. Bahkan, hasilnya seringkali tidak konsisten.
“Ada yang sudah datang ke BPK, hasilnya tidak ditemukan kerugian negara. Kemudian ke BPKP, hasilnya juga sama. Namun tetap dicari lagi, bahkan sampai melibatkan pihak lain yang tidak jelas asal-usul keahliannya untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya fenomena penggunaan “ahli” yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam menentukan kerugian negara. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Benny, sesuai ketentuan perundang-undangan, lembaga yang memiliki otoritas dalam menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu hanya BPK. Bukan ahli dari kampus-kampus yang tidak jelas dasar kewenangannya,” tegasnya.
Ia pun mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung, agar menjadi perhatian serius dalam pembenahan kinerja institusi kejaksaan ke depan.
“Saya berharap, ke depan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban akibat prosedur yang dinilai keliru,” tutupnya.
Menjaga Marwah Institusi
Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dituntut untuk memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, independen, dan berlandaskan alat bukti yang kuat.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dapat terus terjaga. Selain itu, proses hukum yang adil juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Masyarakat pun berharap agar setiap penanganan perkara, termasuk kasus tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, dilakukan secara cermat, profesional, dan transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun preseden buruk sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. ***(joka)
