KALABAHI, WARTAALOR.COM – Mantan istri eks Kapolres Alor, Vanessa, melalui kuasa hukumnya Tres Priawati, SH, melaporkan mantan suaminya, Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.I.K., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut diajukan di tengah proses hukum yang sedang dijalani Vanessa dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
Kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, mengungkapkan laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain dugaan penelantaran anak, penggunaan fasilitas dan finansial keluarga mantan mertua, dugaan kepemilikan identitas ganda, serta persoalan administrasi perkawinan yang diduga tidak sesuai ketentuan internal Polri.
“Terkait dengan Agustinus Christmas Tri Suryanto yang merupakan perwira menengah Polri aktif, apabila berhadapan dengan hukum bukan hanya aspek pidana yang menjadi perhatian, tetapi juga aspek kode etik profesi. Karena itu kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Propam Mabes Polri,” ujar Tres Priawati kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (11/6/2026).
Pertanyakan Dasar Pelaporan terhadap Vanessa
Menurut Tres, laporan ke Propam berawal dari sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Vanessa.
Pihaknya menilai perkara tersebut dipaksakan dan tidak didukung oleh fakta yang memadai.
“Dari fakta persidangan dan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami melihat perkara yang dituduhkan kepada Vanessa sangat dipaksakan. Dalam perkembangannya kami menemukan sejumlah bukti yang justru mengarah pada dugaan adanya dua identitas aktif yang dimiliki oleh pelapor,” katanya.
Tres menyebut dugaan identitas ganda tersebut menjadi salah satu pokok laporan yang kini sedang ditelaah oleh Propam Mabes Polri.
Dugaan Kepemilikan Dua Identitas
Kuasa hukum Vanessa mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dua identitas berbeda atas nama Agustinus Christmas dan Agustinus Christmas Tri Suryanto yang menurutnya masih aktif hingga saat ini.
Menurut Tres, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu KTP dicetak pada tahun 2017 atas nama Agustinus Christmas, sementara dokumen keanggotaan Polri dan sejumlah dokumen lainnya menggunakan nama Agustinus Christmas Tri Suryanto.
Ia mempertanyakan konsistensi penggunaan identitas tersebut, terutama terkait penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri dan paspor.
“Jika menggunakan identitas Agustinus Christmas, bagaimana kemudian dapat diterbitkan KTA anggota Polri dan paspor atas nama Agustinus Christmas Tri Suryanto. Ini yang kami minta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Propam,” ujarnya.
Dugaan Penelantaran Anak
Selain dugaan identitas ganda, laporan juga mencakup dugaan penelantaran anak biologis hasil hubungan Vanessa dan Agustinus.
Tres mengklaim terdapat seorang anak perempuan berusia sekitar 14 tahun yang hingga kini tidak bersekolah sejak kelas III SD.
Menurutnya, anak tersebut telah berulang kali berupaya meminta perhatian dan bantuan dari ayahnya, namun tidak memperoleh respons yang memadai.
“Kami melaporkan dugaan penelantaran anak karena faktanya ada anak biologis yang hingga saat ini tidak bersekolah selama kurang lebih lima tahun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anak yang dimaksud merupakan anak biologis hasil hubungan Vanessa dan Agustinus, bukan anak dari pihak lain sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Dugaan Pemanfaatan Finansial Keluarga Mantan Mertua
Dalam laporannya, pihak Vanessa juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas dan dukungan finansial dari keluarga Vanessa saat Agustinus masih meniti karier di kepolisian.
Tres menyebut selama beberapa tahun Agustinus tinggal di rumah orang tua Vanessa tanpa biaya serta memperoleh dukungan ekonomi hingga menyelesaikan pendidikan kepolisian.
Selain itu, disebutkan pula adanya pinjaman dana keluarga dalam jumlah besar serta penggunaan kendaraan milik keluarga Vanessa yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Agustinus.
“Semua hal tersebut kami minta untuk diperiksa dan diklarifikasi oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi Perkawinan
Pihak Vanessa juga meminta Propam memeriksa legalitas administrasi perkawinan yang pernah dijalani Agustinus dan Vanessa.
Tres mempertanyakan keberadaan izin perkawinan dari Badan Pertimbangan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polri yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
Menurut dia, dalam persidangan hanya ditunjukkan dokumen izin perceraian, sementara dokumen izin perkawinan tidak pernah ditampilkan.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa ada proses perceraian secara kedinasan apabila izin perkawinan tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya,” kata Tres.
Ia meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Persoalkan Status Perkawinan Tahun 2006
Dalam keterangannya, Tres juga mengungkapkan bahwa perkawinan gereja antara Vanessa dan Agustinus pada tahun 2006 diduga tidak pernah tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pihaknya mengaku memiliki dokumen dari Dukcapil yang menyatakan akta perkawinan tersebut tidak terdaftar dalam sistem pencatatan sipil.
Menurut Tres, pencatatan perkawinan baru dilakukan pada Januari 2025 di Dukcapil DKI Jakarta.
Fakta tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar pembelaan Vanessa dalam perkara yang sedang berjalan.
Laporan Telah Diproses Propam Mabes Polri
Tres Priawati menyatakan laporan yang diajukan melalui layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) Propam Mabes Polri telah diterima dan diteruskan ke Paminal Detasemen B untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengaku dirinya telah dimintai keterangan dan saat ini tinggal menghadirkan dua saksi tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan Terlapor
Media radarpantar.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto terkait laporan yang dilayangkan mantan istrinya tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (11/6/2026) hingga Jumat malam dilaporkan telah terkirim, namun belum memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto maupun institusi Polri terkait substansi laporan yang disampaikan Vanessa melalui kuasa hukumnya. (*)
