Pakar Hukum:  Pengadaan Ternak dan Sumur Bor di Mauta Kepala Desa dan Suplier Tanggung Jawab Secara Pidana

Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr Mikhael Feka | Foto Dok

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan ternak dan sumur bor di Desa Mauta Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tahun anggaran 2025 berpotensi masuk ranah pidana. Pasalnya, realisasi fisik proyek itu belum rampung, tapi pencairan keuangan mencapai 100 persen. Karena itu, pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor wajib melakukan audit secara terbuka untuk mencari potensi kerugian negara atau daerah setelah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Adapun pengadaan ternak dan sumur bor itu ketahui dikerjaan oleh seorang suplier bernama Muklis dengan CV Cahaya Persada Indah, namun realisasi belum mencapai 100 persen hingga kini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Mikhael Feka kepada victorynews.id mengungkapkan, pihak-pihak seperti kepala Desa, tim pengelola kegiatan (TPK), hingga pihak ketiga penyedia barang (suplier) bertanggung jawab secara pidana jika terbukti sengaja merekayasa laporan demi keuntungan sepihak.

Bacaan Lainnya

Mikhael mengatakan, dalam konteks hukum, kondisi seperti ini secara kuat mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi karena pembayaran 100 persen atas pekerjaan fisik yang belum rampung merupakan pelanggaran nyata terhadap asas pengelolaan keuangan negara/desa.

“Ketika dokumen pencairan dibuat seolah-olah proyek telah selesai demi menarik seluruh anggaran, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Namun, kasus seperti ini umumnya akan diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Alor dan jika ditemukan kerugian akan dikembalikan sesuai jangka waktu yang ditentukan (60 hari).

“Dimana kegagalan dalam merampungkan proyek atau mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan akan otomatis menggeser penanganannya dari ranah sanksi administrasi ke penyelidikan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan,” ungkap Mikhael.

Proses Hukum Sebelumnya, Kapolsek Pantar Barat Ipda Supryadi Dea yang dikonfirmasi victorynews.id, Sabtu (6/6/2026) angkat bicara soal proses pengadaan ternak itu. Dia mengakui, peluang proses hukum sangat terbuka jika didukung dengan bukti dan saksi. Menurutnya, jika terjadi dugaan penyimpangan maka bisa diproses secara hukum.

“Proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kenapa tidak bisa, intinya ada bukti dan saksi,” ungkap Supriyadi.

Sebelumnya, Supryadi mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan laporan karena baru sebatas pengaduan. Namun, ia siap menerima jika ada warga yang datang melapor terkait proyek dana desa itu.

“Mungkin itu hanya pengaduan, tapi tidak buatkan laporan polisi, karena saya tanya ke Kanit Reskrim sampai sekarang ini belum ada laporan yang masuk terkait hewan ternak itu,” ujarnya “Nanti kalau memang mereka mau proses bisa lapor ke Polsek sini,” tambah Supruyadi.

Sementara itu, Pendamping Desa di Kecamatan Pantar Barat Abubakar Pang yang dikonfirmasi victorynews.id, Jumat (5/6/2026) membenarkan jika sisa pengadaan ternak hingga kini belum terealisasi 100 persen. Ia mengakui, terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar sisa pengadaan ternak itu secepatnya terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

‘Ternak belum sampai, saya suda koordinasi dengan pak kades, kalau barang sudah sampai saya minta Kades untuk hadirkan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Abubakar Pang mengungkapkan tahapan pencairan sudah selesai tahun 2025, tapi hingga ini ternak babi belum terealisasi secara keseluruhan.

“Untuk pencairan 2025 sudah selesai semua, ternak babi kemarin kita cek itu memang hanya beberapa ekor saja, separuhnya belum. Saya kemarin sudah konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang ya sebagian masih ada sementara proses kasih masuk karena bapak desa dong masih di Kalabahi, uang sudah habis (pencairan),” katanya.

Ia mengatakan, pengadaan ternak babi lokal itu berjumlah antara 16 sampai 18 ekor, namun sebagian belum terealisasi. Program ini diduga diadakan oleh seorang kontraktor bernama Muklis.

“Saya konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang setelah dong (mereka) posting dong punya APBDes nanti dong antar turun di desa,” kata Abubakar.

Ia sudah meminta kepada kepala desa agar proses pengadaan sisa ternak harus tuntas dan menghadirkan aparat kepolisian setempat (Polsek Pantar Barat).

“Jadi kemarin saya sampaikan ke bapak desa tolong antar turun karena ini barang sudah mencuat di media, pastikan saya juga harus hadir, kemudian saya juga minta pihak APH juga hadir untuk menyaksikan,” katanya. (*)

Pos terkait