Sitaan 11,4 Triliun Tegaskan Komitmen Negara Jaga Aset Publik dan Kuatkan Fondasi Ekonomi

Oleh : Rahman Basyir )*

Langkah tegas negara dalam menyelamatkan keuangan publik kembali menunjukkan hasil konkret. Penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti pada aspek normatif, melainkan telah menjadi instrumen strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Momentum ini tidak hanya memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga aset negara, tetapi juga mempertegas arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat luas.

Penyerahan dana tersebut mencerminkan keberhasilan sinergi antar lembaga dalam menindak berbagai pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, serta tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat dan terarah mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam, sehingga berdampak langsung terhadap kesehatan ekonomi nasional. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan hukum kini tidak lagi sekadar represif, melainkan juga produktif dalam menghasilkan nilai tambah bagi negara.

Keberhasilan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kerja sistematis Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari praktik ilegal. Penguasaan kembali lahan seluas lebih dari 5,8 juta hektare di sektor perkebunan dan ribuan hektare di sektor pertambangan menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini terjadi. Bahkan, sebagian kawasan strategis telah dikembalikan kepada negara untuk dikelola secara lebih berkelanjutan melalui kementerian terkait.

Pos terkait