KALABAHI, WARTAALOR.COM – Advokat Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni alias Ibu Yuni, salah satu penyedia kegiatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor, menilai penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Fransisco menyebut Kejari Alor diduga mengabaikan kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Menteri Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri terkait mekanisme penanganan laporan dana desa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa setiap laporan terkait dana desa harus terlebih dahulu diaudit oleh Inspektorat Daerah (Irda) sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemberitaan sebelumnya, Kajari Alor menyampaikan bahwa setiap laporan dana desa yang masuk akan terlebih dahulu diminta audit oleh Inspektorat sesuai SOP. Namun yang terjadi dalam penanganan kasus tata kelola dana desa di Alor tidak demikian. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar Fransisco kepada wartawan seperti dalam berita Media Kupang, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penanganan kasus yang saat ini bergulir di Kejari Alor justru dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah setelah adanya laporan. Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prosedur yang telah disepakati oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah pusat.
Fransisco juga menyoroti bahwa proses pemeriksaan saksi dalam perkara ini telah berlangsung hampir satu tahun, termasuk terhadap kliennya yang beberapa kali harus bolak-balik dari Kupang ke Alor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai prosedur dan terdapat sejumlah kejanggalan yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Kami berharap ada perhatian dari pihak yang lebih tinggi atau hirarki Kejaksaan agar persoalan ini dapat ditinjau kembali secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pola penanganan kasus dana desa di Kejari Alor dinilai mirip dengan kasus yang terjadi di Kejari Karo yang sempat viral dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI karena penanganannya dilakukan tanpa audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohamad Nursaitias, SH., MH., membantah. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tata kelola dana desa yang tengah berjalan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kajari, laporan yang masuk bukan terkait dana desa secara langsung, melainkan dugaan adanya proyek yang dititipkan di desa, sehingga mekanisme penanganannya berbeda.
“Kasus yang dilaporkan bukan dana desanya, tetapi ada indikasi proyek yang dititipkan di desa. Mekanismenya, atas laporan yang ada kami melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli, dan meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Kajari.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Ini masih tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa. Kami masih menunggu ahli dan akan menyesuaikan dengan SOP. Jika ada kerugian negara, maka diminta untuk dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, baru dilakukan proses pidana,” tegasnya.
Kajari juga menekankan bahwa tujuan utama Kejaksaan dalam menangani kasus ini adalah untuk memperbaiki tata kelola dana desa di Kabupaten Alor agar lebih transparan dan tepat sasaran.
“Target kami adalah perbaikan tata kelola dana desa di Alor agar benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat desa. Dana desa harus digunakan tepat sasaran dan rakyat harus merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Terkait perbandingan dengan kasus di Kejari Karo yang sempat viral, Kajari menegaskan bahwa penanganan kasus di Alor berbeda dan siap dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak seperti itu. Kami siap mempertanggungjawabkan, bahkan jika dipanggil Komisi III DPR RI pun kami siap. Biar satu Indonesia tahu. Laporan pengaduan kasus ini jelas dan kami memiliki data lengkap,” tandas Kajari. (*)
