KALABAHI, WARTAALOR.COM – Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, kembali mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam menangani kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor. Ia menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dan terkesan diskriminatif terhadap dirinya sebagai salah satu penyedia kegiatan dana desa.
Ibu Yuni mengungkapkan bahwa sejak awal penanganan kasus tersebut, dirinya merasa menjadi target utama dalam proses penyelidikan. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses yang berjalan, termasuk adanya dugaan konspirasi atau permufakatan antara aparat penegak hukum (APH) dengan pihak tertentu.
“Saya merasa ada perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus ini. Sejak awal kami sudah mempertanyakan peran salah satu penyedia bernama Muklis, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari Kejari Alor,” ujar Ibu Yuni kepada wartawan, seperti dalam berita Media Kupang, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, hal yang paling krusial adalah peran Muklis yang dinilai tidak lazim dalam proses penyelidikan. Ia menyebut Muklis yang merupakan kompetitor usaha justru diberi peran untuk membagikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para penyedia.
“Saya heran, Muklis sebagai kompetitor kami justru diberi peran membagikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kami. Apakah Muklis pegawai Kejaksaan atau Kejari Alor sudah tidak memiliki SDM lagi,” tegasnya.
Ibu Yuni juga mengaku memiliki sejumlah informasi terkait dugaan peran Muklis dalam proses yang berlangsung di Kejari Alor. Ia menyebut ada informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pihak-pihak yang bekerja sama dengan Muklis akan merasa aman dalam urusan dengan aparat penegak hukum.
“Ada informasi yang berkembang bahwa jika bekerja sama dengan Muklis maka urusan di APH aman. Informasi ini nantinya akan dibuka oleh kuasa hukum kami pada waktu yang tepat,” ungkapnya.
Selain itu, Ibu Yuni juga membeberkan sejumlah kejanggalan lain dalam proses pemeriksaan. Ia menilai pemeriksaan terhadap para kepala desa dilakukan secara tidak seimbang.
Menurutnya, apabila di suatu desa terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan dirinya, maka pemeriksaan dilakukan dalam waktu lama dan mendalam. Namun terhadap penyedia lain, pemeriksaan dinilai tidak seintensif itu.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap pihak pabrik pengadaan barang yang diduga hanya menghadirkan pabrik yang berkaitan dengan dirinya, sementara penyedia lain belum diketahui apakah sudah diperiksa atau belum.
“Pemeriksaan pabrik pengadaan juga terkesan hanya menghadirkan pabrik yang berkaitan dengan kami, sementara penyedia lain belum ada kabar diperiksa. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi penanganan kasus,” katanya.
Untuk diketahui bahwa nama kontraktor Muklis beberapa bulan lalu disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar atau mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor kepada sejumlah penyedia dana desa di Kabupaten Alor. Hal ini mendapat protes keras dari Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, karena Muklis juga adalah seorang kontraktor proyek dana desa, dan kenapa pihak Kejaksaan Negeri Alor menitipkan surat panggilan pemeriksaan kepadanya.
Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya mempertanyakan apa hubungannya Muklis dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah Kejaksaan kekurangan petugas sehingga surat panggilan pemeriksaan untuk penyedia dana desa dititipkan kepada Muklis.
Sebelumnya, kuasa hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi, juga telah mempertanyakan secara resmi peran Muklis dalam proses penyelidikan di Kejari Alor. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima penjelasan resmi dari lembaga tersebut.
Fransisco bahkan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor untuk menindak tegas oknum di internal Kejari apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami meminta Kajari Alor menindak tegas jika ada oknum yang bekerja di luar prosedur atau tidak profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Fransisco.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohamad Nursaitias, SH., MH., sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejari Alor bekerja secara profesional dan tidak melakukan diskriminasi terhadap pihak mana pun.
“Kami bekerja secara profesional dan tidak ada diskriminasi. Saya juga tidak mengenal penyedia-penyedia yang ada,” ujar Kajari Alor saat dikonfirmasi sebelumnya.
Kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor sendiri hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejari Alor. Masyarakat pun berharap agar proses penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan adil terhadap semua pihak yang terlibat. (*)
