KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai belum berjalan maksimal akibat belum dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor sejak satu tahun pemerintahan berjalan.
Sejak Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo dilantik pada 20 Februari 2025, hingga saat ini pelantikan pejabat eselon belum juga dilakukan. Kondisi tersebut berdampak pada stagnasi birokrasi dan pelayanan publik yang dinilai mengalami kevakuman di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah OPD saat ini masih dipimpin oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), setelah pejabat definitif sebelumnya pensiun bahkan ada yang meninggal dunia. Situasi ini membuat kewenangan birokrasi menjadi terbatas dan berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Publik pun menaruh harapan agar pelantikan pejabat eselon yang direncanakan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah tahun 2026 tidak kembali mengalami penundaan.
Salah satu pengguna Facebook bernama Alfatri Monbang melalui kolom komentar di media sosial menyampaikan harapannya agar pelantikan pejabat yang sudah dijadwalkan dapat berjalan sesuai rencana.
“Mudah-mudahan tidak ada pembatalan lagi,” tulisnya dalam kolom komentar Facebook beberapa hari lalu.
Harapan serupa juga disampaikan legislator Partai NasDem Kabupaten Alor, Joni Tulimau. Ia menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat eselon harus segera dilakukan agar pelayanan publik berjalan optimal.
Menurutnya, selama satu tahun kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo, belum pernah dilakukan mutasi atau pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemkab Alor, sehingga perlu segera dilakukan pembenahan birokrasi.
“Pelantikan pejabat perlu segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. DPRD juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak di luar struktur pemerintahan dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan dalam pemerintahan harus tetap berada dalam koridor yang benar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, DPRD Kabupaten Alor juga mendorong pemerintah daerah agar pelantikan pejabat eselon dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Alor, Obeth Bolang, sebelumnya menyampaikan bahwa pelantikan pejabat eselon II hingga IV direncanakan dilaksanakan setelah libur Idul Fitri dan Paskah tahun 2026.
Menurutnya, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor sedang menyusun dokumen untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Dokumen tersebut berupa surat permohonan pertimbangan teknis (Pertek) terkait usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), administrator (eselon III), dan pengawas (eselon IV).
“Kita sementara proses ke BKN. Mudah-mudahan setelah Lebaran dan Paskah pelantikan sudah bisa dilaksanakan,” ujar Obeth Bolang saat dihubungi media beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Bupati Rocky Winaryo telah menyampaikan rencana pelantikan kepada Bupati Iskandar Lakamau, dan Bupati meminta agar proses tersebut segera dipercepat.
Menurutnya, pelantikan harus segera dilakukan mengingat selama satu tahun belum ada pelantikan pejabat, sementara daerah lain termasuk Pemerintah Provinsi NTT sudah beberapa kali melakukan pelantikan.
“Namanya hak prerogatif ada di Bupati, sehingga pelantikan harus segera dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, keterlambatan penyusunan kabinet birokrasi di Kabupaten Alor juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau yang sempat menjalani perawatan di Kupang pada pertengahan tahun 2025, sebelum genap enam bulan memimpin.
Saat itu, Wakil Bupati Rocky Winaryo sempat mengendalikan pemerintahan dan berupaya menyusun kabinet birokrasi, khususnya untuk jabatan eselon III dan IV.
Namun, pelantikan yang direncanakan pada 25 Oktober 2025 akhirnya batal setelah sekelompok warga mendatangi Kantor Bupati Alor dan meminta pelantikan ditunda hingga Bupati kembali ke Kalabahi.
Padahal, para pejabat yang akan dilantik saat itu telah siap mengikuti proses pelantikan, bahkan pertimbangan teknis dari BKN telah diterbitkan.
Dalam surat pertimbangan teknis BKN tertanggal 24 Oktober 2025, disebutkan bahwa pertimbangan teknis berlaku hingga 29 Januari 2026. Jika tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu tersebut, maka usulan pertimbangan teknis berikutnya dapat ditangguhkan.
Kondisi ini membuat sejumlah pejabat berpotensi mengalami stagnasi karier, sementara beberapa OPD masih dipimpin oleh pejabat peninggalan pemerintahan sebelumnya dan pelaksana tugas dengan kewenangan terbatas.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Alor dapat segera mengambil langkah tegas dan memastikan pelantikan pejabat eselon terlaksana sesuai jadwal, sehingga stabilitas birokrasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal. ***(joka)
