Gubernur NTT Tegaskan Belum Ada Penetapan Sekda Alor Definitif, Saat Ini Masih Dijabat Obeth Bolang

KUPANG, WARTAALOR.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa hingga saat ini jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor belum diisi secara definitif.

Dikutip dari Victory News, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyampaikan bahwa proses penetapan Sekda Alor masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3/2026).

“Belum ada Sekda definitif. Kami masih akan membicarakan lebih lanjut bersama Wakil Gubernur dan Pemerintah Kabupaten Alor,” ujar Melki.

Bacaan Lainnya

Saat ini, jabatan Sekda Alor masih diemban oleh Penjabat (Pj) Sekda, Obeth Bolang.

Proses Seleksi Masih Berjalan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Alor telah melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekda. Tahapan seleksi meliputi: Seleksi administrasi (rekam jejak), uji kompetensi manajerial melalui assessment center, uji kompetensi bidang (penulisan makalah) dan wawancara akhir.

Hasil seleksi tersebut kemudian telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 07979/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam proses tersebut, terdapat tiga nama yang diusulkan, yakni: Melki Beli, Obeth Bolang dan Terince Mabilehi.

Namun, dua kandidat terakhir dinyatakan gugur secara administratif karena terbentur ketentuan batas usia.

Diketahui, Obeth Bolang lahir pada 3 Maret 1968, sementara Terince Mabilehi lahir pada 6 Maret 1968. Keduanya akan memasuki masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2028.

Berdasarkan ketentuan, calon Sekda harus memenuhi syarat usia maksimal saat menjabat, sehingga kedua nama tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dengan demikian, nama Melki Beli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Alor, menjadi satu-satunya kandidat yang tersisa dari hasil seleksi tersebut.

Menunggu Kesepakatan Bersama

Meski demikian, Gubernur NTT menegaskan bahwa penetapan Sekda definitif tidak dapat dilakukan secara sepihak. Keputusan akhir akan diambil melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Alor.

Pihak-pihak yang akan terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain: Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Bupati Alor Iskandar Lakamau, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo.

“Keputusan ini akan dibicarakan bersama agar menghasilkan keputusan terbaik bagi Kabupaten Alor,” tambah Melki.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Alor masih menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahas dan menetapkan Sekda Alor secara definitif. (*)

Pos terkait