JAKARTA, WARTAALOR.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan sejumlah catatan kritis terkait masih ditemukannya kesalahan substansi dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI, Kamis (12/3/2026).
Dikutip dari detik.com, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat perwakilan Kejaksaan RI di berbagai negara, antara lain Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa fenomena “no viral, no justice” yang berkembang di tengah masyarakat harus menjadi bahan autokritik bagi institusi Kejaksaan. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terjebak dalam pola kerja reaktif yang hanya bergerak ketika suatu perkara menjadi sorotan publik.
“Fenomena ini harus menjadi refleksi bagi kita semua agar tidak bekerja secara reaktif, melainkan mampu bertransformasi menjadi institusi yang proaktif serta konsisten dalam menegakkan supremasi hukum tanpa menunggu legitimasi dari opini publik,” tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya kekeliruan dalam aspek substansi hukum dalam penanganan perkara. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kapasitas dan penguasaan hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara objektif demi menjamin keadilan, termasuk dalam perkara yang tidak mendapatkan perhatian publik.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan untuk menjaga integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia menegaskan bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemerasan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi oknum yang berkhianat terhadap sumpah jabatan,” ujarnya dengan tegas.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada pada level yang tinggi, yakni hampir mencapai 80 persen berdasarkan hasil survei terbaru. Capaian tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk mengambil peran strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk aktif dalam forum pengendalian inflasi daerah sebagai bagian dari kontribusi institusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam penanganan perkara. Para pimpinan satuan kerja diminta untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi secara tuntas.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh insan Adhyaksa, seraya mengajak untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta meningkatkan dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Marilah kita terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (*)
