BPK Dinilai Memiliki Kewenangan Konstitusional Menentukan Kerugian Keuangan Negara, MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 603 KUHP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengujian Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kewenangan lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan DPR dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP yang berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” merupakan tafsir resmi atas unsur kerugian negara yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut DPR, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian maupun perkiraan. Berdasarkan penafsiran gramatikal terhadap ketentuan konstitusi, DPR menilai lembaga negara yang dimaksud sebagai auditor keuangan negara adalah BPK.

“Bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan merupakan lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukan tersebut menempatkan BPKP sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Rudianto dalam persidangan.

DPR menilai posisi tersebut berbeda dengan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Meski demikian, DPR juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang memperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, atau membuktikan sendiri kerugian negara dengan menghadirkan ahli, tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK. Menurut DPR, langkah tersebut hanya dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian tindak pidana korupsi.

DPR juga menyampaikan bahwa dalam sejumlah putusannya, MK telah berulang kali menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Jika dalam praktik terdapat perbedaan penafsiran, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika implementasi norma hukum.

Selain DPR, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Edward OS Hiariej turut menyampaikan keterangan Presiden dalam persidangan.

Edward menegaskan bahwa kewenangan BPK untuk menetapkan dan menyatakan adanya kerugian negara merupakan mandat konstitusional yang bersumber dari Pasal 23E UUD 1945. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak menghapus fungsi aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Edward.

Ia menambahkan, berdasarkan sejumlah putusan MK, aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK maupun BPKP, tetapi juga dapat melakukan pembuktian sendiri dengan menghadirkan ahli atau meminta penjelasan dari inspektorat maupun lembaga lain yang memiliki fungsi serupa di masing-masing instansi pemerintah.

Pada akhir persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, perkara pengujian ini teregister dengan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Naslindo Sirait serta Yeasy Darmayanti.

Para pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

Para pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menghendaki suatu norma dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “lembaga negara audit keuangan” adalah BPK. (*)

Pos terkait