Jayapura – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat di Tanah Papua melalui percepatan proses pemetaan dan sertifikasi tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan adat sekaligus menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat asli Papua.
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mendorong percepatan pemetaan tanah ulayat di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah adat.
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan percepatan sertifikasi tanah ulayat menjadi prioritas penting karena sebagian besar wilayah di Papua merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat.
“Ini sesuai dengan kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah pada November 2025 mengenai percepatan sertifikasi tanah ulayat di Papua,” ujar Roy Wayoi di sela kegiatan silaturahmi ondoafi dan kepala suku se-Provinsi Papua di Jayapura.