Setelah Pertek BKN Kedaluwarsa, Kini Nasib Pejabat Pemkab Alor yang Batal Dilantik Menggantung

Bupati Alor, Iskandar Lakamau berpose bersama pimpinan dan staf BKPSDM Alor beberapa waktu lalu

Kalabahi, wartaalor.com — Nasib 20 an orang pejabat birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berada dalam ketidakpastian setelah surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan kedaluwarsa sejak 29 Januari 2026.

Pertek BKN tersebut sebelumnya menjadi dasar pelantikan 21 pejabat administrator dan pengawas yang direncanakan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pada 25 Oktober 2025. Namun, pelantikan tersebut batal dilaksanakan menyusul adanya protes dari sejumlah warga yang meminta agar pelantikan ditunda hingga kehadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang saat itu masih menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Meski Bupati Iskandar Lakamau telah kembali ke Kalabahi sejak November 2025 usai menjalani masa pemulihan, hingga kini pelantikan 21 pejabat tersebut tak kunjung dilakukan. Akibatnya, karier para pejabat yang telah direkomendasikan BKN itu terancam stagnan dan berada dalam posisi “menggantung”.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya peringatan tegas dalam surat Pertek BKN tertanggal 24 Oktober 2025. Dalam poin 6 surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis hanya berlaku hingga 29 Januari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan ditangguhkan.

“Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan,” demikian kutipan isi surat BKN tersebut.

Surat Pertek BKN bernomor 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor di Kalabahi, sebagai balasan atas surat Plt Bupati Alor Nomor: P/2303/10/D/2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal Permohonan Pemberian Pertimbangan Teknis Usul Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan dengan alasan masih mengikuti agenda rapat. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, yang belum merespons permintaan konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Alor, Joni Tulimau, menilai seharusnya Pemkab Alor segera menindaklanjuti Pertek BKN sebelum masa berlakunya berakhir.

“Mestinya pemerintah daerah menindaklanjuti pertek itu lebih dulu. Kita lihat nanti setelah pelantikan Sekda. Kalau pertek itu masih berlaku, berarti bupati harus bertanggung jawab,” ujar Joni.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor dua periode, Walter Datemoli, juga menyoroti serius kelalaian Pemkab Alor dalam menindaklanjuti Pertek BKN. Dalam keterangannya yang dikutip dari Victory News, Walter menegaskan bahwa pengabaian tersebut berpotensi menghambat penerapan sistem meritokrasi di lingkup birokrasi Pemkab Alor.

“Kelalaian ini berdampak pada mandeknya sistem merit dan karier sejumlah birokrat yang telah direkomendasikan BKN. Padahal saat ini Pemkab Alor sedang memasuki fase regenerasi pimpinan, terutama di jabatan eselon II. Hampir 90 persen pimpinan OPD akan memasuki masa pensiun dalam satu hingga dua tahun ke depan,” tegas Walter.

Menurutnya, pengabaian terhadap Pertek BKN tidak hanya merugikan individu pejabat yang bersangkutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.

“Jangan sampai pemerintah daerah membunuh mimpi orang untuk mencapai karier yang lebih baik. Jika ini terus dibiarkan, akan muncul banyak pejabat pelaksana tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas. Ini berbahaya bagi pengambilan keputusan strategis, apalagi dalam kondisi pemerintahan yang saat ini dinilai belum berjalan optimal,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait